Satgas Dana Desa Tak Percaya Kejaksaan
JAKARTA – Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto sudah sejak lama meragukan kinerja kejaksaan dalam pendampingan dana desa. Ia menyebut bahwa seperti penyebab korupsi lainnya, penyelewengan dana desa disebabkan oleh celah sistem, dan bobroknya moral aparat dan perangkat desa.
Ditemui di kantornya kemarin (4/8), Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut, selama ini ada tiga problem utama yang sering dilaporkan oleh pendamping desa dibawah binaan satgas, yakni soal peraturan, teknis dan menejemen dana desa, serta permasalahan hukum.
Problem pertama berupa bentroknya berbagai macam aturan pemerintah. Baik dari pemerintah pusat berupa permen (peraturan menteri), maupun perda (peraturan daerah). Persoalan kedua adalah teknis dan menejemen. Yakni meliputi perencanaan, pelaksanaan, penyaluran, hingga pelaporan alokasi dana desa. yang ketiga adalah masalah hukum berupa penyelewengan-penyelewengan.
Satgas Dana Desa bisa berbuat banyak di persoalan teknis dan menejemen. Dengan menyediakan tenaga ahli, dan meningkatkan kemampuan pendamping. Sementara untuk problem pertama, harus merujuk pada institusi induk. “Kalau permen yang tidak sesuai, lapornya ke menteri, kalau perda yang bentrok, ya lapornya ke Gubernur dan Walikota,” katanya.
Sementara untuk masalah hukum, Satgas cuma melemparkannya ke penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Namun Bibit mengakui bahwa ia tidak sepenuhnya percaya pada kejaksaan. Dengan terungkapkan kasus Pamekasan, Bibit semakin khawatir pada kasus-kasus yang sebelumnya mereka serahkan ke kejaksaan. “Jangan-jangan semua kasus yang kami lemparkan ditilep semua,” ungkapnya.
Pria asal Kediri, Jawa Timur, tersebut yakin bahwa krisis moral bangsa Indonesia sudah parah. Tidak hanya perangkat desa dan aparat, tapi juga masyarakat. “Tidak cuma kejaksaan, hakim masih jelek, polisi juga masih jelek, kebetulan saja ada yang ketangkep,” katanya.
Untuk itulah, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dana desa, tidak hanya menjadi penonton. Bahkan kalau perlu, memperkarakan penegak hukum. “Wong saya di KPK dulu juga nangkapi penengak hukum kok, itu sebabnya Mendes (Menteri Desa,Red) menunjuk saya,” kata Bibit.
Untuk mencegah korupsi lebih lanjut, kata Bibit yang pertama diperbaiki adalah sistem. Penyebab tidak langsung penyelewengan dana desa adalah sistem. Yang kedua adalah moral dan penghasilan aparat penegak hukum, kemudian barulah ditambah dengan pengawasan yang ketat dan disiplin. “Cari jaksa-jaksa yang bagus, jangan yang merasa gajinya kurang, terus cari makan dengan cara seperti itu,” pungkasnya.
(tau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: