First Travel Tamat, Kemenag Resmi Cabut Izin Sebagai Penyelenggara Umrah
JAKARTA – Tamat sudah riwayat First Travel (FT). Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan vonis pencabutan izin travel umrah bentukan pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu. Meski sudah dicabut izinnya, FT tetap wajib melayani jamaah yang sudah terlanjur terdaftar.
Secara resmi surat keputusan pencabutan izin FT itu diterbitkan Kamis (3/8). Tetapi surat itu mulai diumumkan Kemenag kemarin (4/8). Isi surat itu menyatakan penjatuhan sanksi administrasi pencabutan izin berlaku sejak 1 Agustus 2017. Kemenag memberikan kesempatan kepada FT untuk menyampaikan sanggahan dalam 14 hari setelah keputusan keluar.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhadjirin Yanis mengatakan ada sekian pelanggaran oleh FT sehingga berujung penjatuhan sanksi terberat itu. Diantara yang paling berat adalah terjadi penelantaran jamaah sehingga mengakibatkan gagal berangkat umrah.
Selain itu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa praktik penghimpunan uang oleh FT illegal, juga menjadi pertimbangan Kemenag. ’’Menurut saya First Travel itu tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah,’’ katanya kemarin.
Muhadjirin menyebutkan dalam setiap proses mediasi antara jamaah korban, FT tidak pernah datang. Kemudian jajaran FT juga tidak pernah mengirim data berapa jumlah jamaah umrah mereka. Termasuk data jamaah yang tertunda keberangkatannya sampai mereka yang meminta pengembalian dana (refund). Dia menegaskan sampai saat ini FT tidak pernah mengirim data statistik jamaah.
Dia menyatakan meskipun FT sudah dicabut izinnya, tanggung jawab mereka tidak hilang. Hanya hak untuk merekrut jamaah baru yang sudah tidak ada lagi. Muhadjirin mengatakan FT tetap harus melayani jamaah mereka yang sudah terdaftar. Baik itu jamaah yang menginginkan berangkat umrah maupun pengembanglian uang. Urusan pemberangkatan umrah bisa dialihkan ke travel lain yang resmi. Sebab travel umrah tanpa izin, tidak bisa mengurus visa umrah.
Muhadjirin berharap masyarakat, khususnya jamaah FT tidak perlu cemas atas keputusan Kemenag ini. Dia justru mengatakan keputusan sanksi itu menjawab keraguan masyarakat terhadap Kemenag selama ini. ’’Banyak yang bilang jangan-jangan Kemenag ada main sama First Travel. Saya tegaskan tim kami bekerja butuh waktu,’’ jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan sejak awal munculnya kasus jamaah gagal terbang, mereka telah mendesak Kemenag untuk menjatuhkan sanksi kepada FT.
Namun selama ini, Menag Lukman Hakim Saifuddin selalu menyampaikan alasan yang menurutnya sulit diterima. Yakni jika izin FT dicabut, maka jamaah existing mereka tambah merana. Bahkan ada juga alasan kalau izinnya dicabut, FT bisa mengajukan pailit lantas tidak lagi bertanggung jawab kepada jamaahnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan penjatuhan sanksi untuk FT sejatinya terlambat. Idelanya sanksi dari Kemenag lebih dahulu ketimbang sanksi dari OJK. Sebab otoritas umrah ada di Kemenag. ’’Tetapi kami apresiasi keputusan tegas ini. Ini jadi pelajaran untuk seluruh travel supaya tidak semena-mena kepada jamaah umrahnya,’’ jelasnya.
Jamaah korban FT asal Surabaya Victorianus L. Maitimo mengatakan sudah mendapat informasi soal pencabutan izin itu. Dia berharap Kemenag tidak merasa sudah menunaikan tugasnya sampai disitu. ’’Tolong ikut dikawal sampai FT benar-benar memenuhi tuntutan para jamaahnya,’’ katanya.
Victor bersama 147 jamaah umrah promo FT lainnya asal Surabaya dan sekitarnya, dijanjikan berangkat umrah pada 12 Mei lalu. Tetapi tidak kunjung berangkat, sampai akhirnya mereka mengajukan permintaan refund Juni lalu. Sehingga seharusnya maksimal Agustus ini dana pendaftaran umrah dikembalikan.
Pihak FT sampai tadi malam belum bisa dihubungi. Jawa Pos mencoba menghubungi Anniesa selaku pemilik FT belum dibalas. Menilik akun Facebook resmi milik FT, mereka masih saja mempromosikan layanan travel umrah mereka. Postingan promosi paling baru mereka lansir sekitar pukul 16.00 kemarin. Mereka menawarkan umrah reguler dengan banderol Rp 25 juta/orang.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: