>

2.286 Napi Diusulkan Dapat Remisi, Lapas Jambi Akan Direlokasi

2.286 Napi Diusulkan Dapat Remisi, Lapas Jambi Akan Direlokasi

JAMBI – Sedikitnya 2.286 Narapidana (napi) di Provinsi Jambi, diusulkan untuk mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus 2017. Mereka yang diusulkan tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi.

Ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, saat coffe morning bersama dengan insan pers di Kantor Kanwil Kemenkumham, kemarin (4/8).

“Dari 2.286 itu, jumlahnya bervariasi di masing-masing Lapas dan Rutan,” ujar Bambang Palasara.

Dia merincikan, usulan remisi dari Lapas Klas IIA Jambi ada 600 napi, Lapas Klas IIb Muara Bungo 229 napi, Lapas Klas IIB Muara Tebo 165 napi dan Lapas Klas IIB Bangko 259 napi.

“Lapas Muara Bulian 179 napi dan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 308 napi,” bebernya.

Kemudian Lapas Pembinaan Khusus Anak dan Perempuan Muara Bulian 120 napi, Lapas Klas III Sarolangun 153 napi, dan Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak 243 napi. Terakhir Rutan Klas IIB Sungaipenuh 50 napi.

\"Saat ini masih menunggu persetujuan dari pusat,” jelasnya.

Saat ditanya terkait dengan Lapas Klas IIA Jambi yang over load, Bambang menyebutkan pihaknya berencana untuk melakukan relokasi. Hal ini sudah dibicarakan dengan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Rencananya akan direlokasi ke Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, dengan luas lahan 8 hingga 10 hektare. Ini baru sebatas rencana,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini Lapas Klas IIA Jambi masih belum bisa menerima tahanan titipan dari kejaksaan dan kepolisian, pasca rubuhnya tembok Lapas akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu.

\"Lapas Jambi pasti akan dibuka lagi untuk tahanan titipan dan napi pindahan. Tunggu tembok permanen selesai dibangun. Jadi kepada kepolisian dan kejaksaan, mohon pengertiannya. Ini juga terkait masalah keamanan,\" tandasnya.

(pds)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: