>

Gelapkan Motor, Pria Paruh Baya Dibekuk

Gelapkan Motor, Pria Paruh Baya Dibekuk

 

JAMBI – Subhan (37) warga Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, mendekam di balik jeruji besi. Pria paruh baya ini diamankan anggota Polsek Jelutung, 4 Agustus 2017 lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

\"Iya, sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada harian ini, kemarin (6/8).

Menurut Alam, Subhan diamankan dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Purnama Adi Saputra (29) warga Jalan M Kukuh, RT 17 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kejadian bermula, korban dan tersangka bertemu di bengkel las terali tepatnya di RT 27 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke Simpang Rimbo selama 1 jam.

“Tapi setelah beberapa hari sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikannya dan tersangka tidak bisa dikonfirmasi lagi,” jelas Alam.

Karenanya, korban melapor ke Polsek Jelutung dengan laporan polisi nomor LP/B/78/II/2017/SPK, tertanggal 23 Februari 2017.

Sekitar 6 bulan melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku teridentifikasi. Dengan sigap, anggota langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor sudah dijualnya kepada seseorang yang kini juga masih diburu.

Atas perbuatannya, tersangka Subhan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini juga masih dikembangkan.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: