PDAM Wajib Setor PAD

PDAM Wajib Setor PAD

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menargetkan pelayanan PDAM Tirta Mayang maksimal bisa 80 di 2018. Pemerintah juga menuntut adanya kinerja keuangan dan kinerja birokrasi yang sehat.

 Kepala Bappeda Kota Jambi, Doni Iskandar mengatakan, dalam peraturan tentang PDAM dinyatakan bahwa, selama cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk perkotaan, maka, PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Aturan ini rawan diselewengkan. Karena bisa saja mereka (PDAM,red) tidak mau setor PAD ke Pemerintah. Bisa saja mereka mengklaim saat ini cakupan layanan baru 74 persen, bisa saja lebih,” katanya.

Pemerintah selaku pemilik modal harus mengawasi betul kinerja PDAM. Sebab, target 80 persen layanan itu harus di capai di tahun 2018. “Kalau tidak di awasi bisa saja nanti di 2018 mereka bilang cakupannya hanya 79 persen. Alasan tidak mau setor PAD,” ujarnya.

Doni juga menyarankan agar pemerintah harus menghitung total asset pemerintah yang sudah dipisahkan di PDAM. “Itu harus dihitung semua, supaya jelas, berapa total investasi Pemda disana,” katanya.

Sementara, status PDAM TM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diubah menjadi Persero, sebagaimana maraknya rumor di masyarakat. Terkait rencana perubahan status perusahaan, Doni menjelaskan, itu masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Jika ingin diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), kondisi PDAM harus sehat dan stabil terlebih dulu.

“Kita juga masih menunggu Perda tentang Holding Company dan Perda BUMD yang sekarang masih di DPRD,\" ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PDAM TM Kota Jambi Erwin mengatakan, cakupan layanan hingga tahun 2017 ini telah mencapai 74 persen dengan jumlah pelanggan sebanyak 71 ribu pelanggan. \"Pendapatan kotor PDAM TM sebulan Rp 6 miliar,\" katanya.

Dirinya tetap optimis di tahun 2018 target layanan sudah mencapai 80 persen, maka, PDAM wajib menyetor PAD ke Pemerintah Kota Jambi di tahun 2019. \"Tapi itu harus didasarkan hasil audit dari BPKP dan KAP. Kalau dinyatakan kondisi keuangganya sehat, maka kami wajib setor PAD,\" pungkasnya.

(hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: