Asril Cabut Gugatannya ke Gubernur Jambi

Asril Cabut Gugatannya ke Gubernur Jambi

JAMBI - Mantan Kepala UPTD SAMSAT Kabupaten Bungo Asril tiba-tiba mencabut gugatannya kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengakui gugatan Asril telah dicabut. Dia juga sudah menerima salinan putusan hakim PTUN Jambi yang menyakan gugatan terhadap Gubernur Jambi telah dicabut oleh penguggat. Tak hanya gugatan Asril yang dicabut, juga ada gugatan lain yang dicabut.

Selama tahun 2017 Gubernur Jambi sudah 8 orang yang menggugat Gubernur Jambi. Tiga gugatan sudah dicabut. “Yang kita terima salinanya baru dua gugatan,” ujarnya.

Dua gugatan yang telah sampai salinan putusanya itu adalah  gugatan denga nomer registrasi 9/G/2017/PTUN JBI/17 Juli 2017 yang disampaikan oleh Asril S. Sos. Kemudian gugatan dengan nomor registrasi 57/Pdt.G/2017/PN JBI/ gugatan di Kehutanan yang dilayangkan oleh Saiful dan Abdul Muthalib.

Dalam salinan putusan yang disampaikan oleh PTUN Jambi mengabulkan pencabutan yang diajukan oleh penggugat. “Dengan ini gugatan yang dilayangakan oleh penggugat itu dianggap selesai dan penggugat menyatakan tidak melanjutkan gugatan itu,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apa yang menjadi alasan penggugat membatalkan gugatanya kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zuilkifli?, Ali mengatakan, PTNU tidak melampirkan apa yang menjadi alasan penggugat mencabut gugatannya.

“Alasan tidak ada dalam salinan pencabutan yang sampai ke kita,” akunya.

Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan itu, artinya, ada 5 gugatan terhadap Gubernur Jambi di PTUN.  Kini prosenya tetap berjalan. “Biro Hukum terus mendampingi,” jelasnya.

Biro Hukum juga sudah menyiapkan 8 orang pengacara, 5 pengacara ASN dan 3 non ASN.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: