>

Hak Masyarakat Dirampas, Warga Blokir Jalan PT KBPC

Hak Masyarakat Dirampas, Warga Blokir Jalan PT KBPC

MUARA BUNGO - Ratusan warga  menggelar aksi pemblokiran jalan menuju PT KBPC, di simpang empat Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Muara Bungo kamis (10/8) lalu. Aksi tersebut sebagai bentuk protes warga terhadap pihak perusahaan pengelola batu bara itu. Warga tidak terima, karena perusahaan mengklaim jalan milik Masyarakat Dusun Baru Pusat Jalo tersebut sebagai milik perusahaan. 

\"Kami tidak terima kalau pihak PT KBPC seenaknya mengakui jalan ini miliki perusahaan. Jalan ini jelas milik masyarakat ,\" kata Zainudin salah satu warga.

Ditambahkan H. Bakar, salah satu tokoh masyarakat Desa. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahan yang semena-mena dengan masyarakat. 

\"Semenjak perusahaan (PT. KBPC, red) berdiri, tidak ada sedikitpun  memberikan kontribusi. Malah hak masyarakat yang dirampas,\" kata H Bakar.

Kata dia, masyarakat hanya meminta haknya, agar tidak lagi dihalang-halangi melintas jalan tersebut. Jika pihak perusahaan terus melarang, maka masyarakat tidak akan tinggal diam.

\"Jika memang perusahaan masih ngotot dengan apa yang sudah dikalaimnya, tolong tunjukan bukti-buktinya, baik itu surat jual beli ataupun sertifikat sah kepemilikan tanah,\" sebutnya.

Sementara itu Masri, Rio (kades, red) dusun baru pusat jalo mengatakan, selain mengklaim tanah masyarakat, pihak perusahaan juga telah mengaku hak milik atas tanah desa sepanjang 4 kilometer. 

“Setau saya, tidak ada pihak desa menjual aset tanah desa. Baik itu dimasa kepemimpinan Rio sebelumnya, maupun di kepemimpinan saya. Jadi saya mewakili masyarakat minta kejelasan terkait pengklaiman tanah desa tersebut ,\" ucap Masri.

Lebih lanjut Masri menceritakan aktifitas keseharian masyarakat terganggu dengan permasalahan ini. Warga dilarang melewati jalan menggunakan mobil dan hanya diperbolehkan menggunakan sepeda motor. 

\"Kami sangat merasa terganggu, jika masyarakat mau membawa karet serta sawit dari kebunnya harus dilangsir dulu menggunakan sepeda motor. Padahal bisa sekali angkut menggunakan mobil, ini harus berkali-kali mengangkutnya menggunakan motor ,\" tuturnya.

Terpisah, Agus humas PT KBPC saat dihubungi via seluler mengatakan, tanah tersebut memang milik perusahaan dan sudah dibeli oleh perusahaan. 

\"Itu tanah yang dipersoalkan oleh masyarakat jelas kok milik perusahaan, itu udah dibeli dan transaksi jual belinya di Jakarta karena si pemilik tanah orang Jakarta,\" ucap Agus. (ptm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: