Serah Terima Aset Tak Kunjung Selesai, Zulhelmi : Sudah Tahun ke 9 Sewa Kantor
SUNGAI PENUH - Hingga saat ini, permasalahan serah terima asset antara Pemkab Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak kunjung selesai. Akibatnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh terpaksa setiap Tahun nya menganggarkan untuk sewa kontrak sejumlah kantor Dinas.
Wakil Walikota Sungai Penuh, H Zulhelmi, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa setiap Tahun nya, Pemkot Sungai Penuh selalu menganggarkan untuk sewa kontrak sejumlah kantor Dinas. Bahkan untuk pembahasan APBD 2018, Pemkot juga telah menganggarkannya. \"Kita juga sudah menganggarkan untuk sewa Kantor di Tahun mendatang, dan jika dihitung sudah 9 Tahun kita sewa kantor. Ini dikarenakan, permasalahan aset juga belum selesai,\" ujar Zulhelmi, saat dikonfirmasi di acara pembukaan Tenis Lapangan Kapolres Cup, Senin (14/8) kemarin.
Diakui Zulhelmi, untuk sewa sejumlah kantor dinas. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Sungai Penuh menggelontorkan dana dari APBD Sungai Penuh sebanyak 3 Milyar hingga 4 Milyar pertahunnya. \"Sekarang kita anggap 4 M setahun, kita kali selama 9 Tahun sudah menyewa kantor, sudah hampir 36 M kita mengeluarkan biaya untuk sewa kantor,\" ungkap Wawako.
Jika berpikiran lain, akunya, dengan dana 36 Milyar tersebut dialihkan untuk pembangunan lain, sudah beberapa proyek PL yang bisa dilaksanakan. \"Jika dana 36 Milyar itu, kita misalkan untuk proyek jalan, sudah beberapa jalan lingkungan yang berwarna hitam (aspal, red),\" ucapnya.
Berdasarkam Undang-undang nomor 25 tahun 2008, untuk serah terima asset sudah mesti selesai selama kurun waktu lima tahun, hal ini diperkuat dengan PP 27 tahun 2011 tentang ibu kota Kerinci di Siulak bukan sungai penuh. \"Sampai hari ini aktivitas pemerintahan Pemkab Kerinci masih di Sungai Penuh. Kita berharap, Pemkab Kerinci masih tunduk dengan aturan atau tidak,\" sebutnya.
Sebelumnya Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri, mengatakan total aset yang sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh baru 46 persen. Seharusnya menurut AJB progresnya bisa lebih tinggi dari itu, karena pemekaran sudah terjadi cukup lama dari tahun 2008. \"Akibatnya belum selesainya penyerahan aset ini, membuat biaya penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh membengkak terutama untuk biaya sewa kontrak kantor,\" tandasnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: