>

MS Dikasih Jatah Sabu, Oknum Pejabat Lapas Tebo Terlibat Narkoba

MS Dikasih Jatah Sabu, Oknum Pejabat Lapas Tebo Terlibat Narkoba

MUARATEBO – Oknum pejabat Lapas Klas IIB Tebo berinisial MS (56), masih mendekam di balik jeruji besi. Hasil pemeriksaan, ternyata MS diberi jatah sabu untuk dikonsumsi setiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.

Kasat Reskrim Polres Tebo,  AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi Senin (14/8), menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan pengedar narkoba bernisial AK (26).

\"Jadi menurut pengakuan tersangka AK ini,  bahwa dirinya mengantarkan narkoba yang dipesan oleh salah satu napi berinisial P di Lapas dengan dititipkan ke MS,\" ujar AKP M Ruhyat. 

Pemeriksaan sementara, kata Dia, dalam setiap kali memasukkan narkoba ke Lapas, MS mendapatkan bayaran dan jatah narkoba untuk dipergunakannya.

\"Selain dapat uang,  MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri. Dari pemriksaan urine, MS positif menggunakan narkoba,\" terang Kasat. 

Sejauh ini pihaknya sudah dua kali menggagalkan pemasokan sabu ke Lapas Klas IIB Tebo. Dengan ini, M Ruhyat menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan tentang keterlibatan sipir Lapas Klas IIB Tebo lainnya. 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tebo, Rizal Permana, membenarkan jika MS merupakan salah satu pegawai di Lapas Klas IIB Tebo. 

\"Benar, itu adalah satu diantara pegawai kita yang namanya MS.  Dengan adanya kejadian ini sebenarnya lingkah awal kita untuk memperingatkan bahwa namanya narkoba tiada ampun,\" sebut Rizal Permana. 

Dijelaskannya, MS memang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya lebih banyak beribteraksi dengan penghuni Lapas. Namun sangat disayangkan jika yang bersangkutan terlibat kasus narkoba.

Terlebih lagi Tersangka MS 2 tahun lagi akan mendapatkan masa pensiun. Terkait dengan sanksi yang diberikan, MS terancam dipecat.

\"Kalau itu (pemecatan,red), masih kita tunggu terkait proses hukum, kalau dari kedinasan yang terberat adalah pemecatan. Namun sampai saat ini statusnya masih diamankan dan diumumkan 5 hari pasca penangkapan,\" ungkap Rizal. 

Diketahui, MS diamankan Minggu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat menunggu pesanan sabu di rumah makan yang berlokasi di RT 05 Desa Badaro Rampak. Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: