>

PAW Syaihu Bisa Tertunda

PAW Syaihu Bisa Tertunda

SAROLANGUN - Pergantian Antar Waktu (PAW), Muhammad Syaihu sebagai anggota DPRD Sarolangun bisa menelan waktu yang panjang. Karena secara hukum PAW yang dilakukan harus menunggu ketetapan hukum yang tetap dan mengikat, atau inkrah.

Pengamat Hukum, Musri Nauli dikonfirmasi mengatakan jika Muhammad Syaihu sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Peraka itu juga sudah mendapatkan nomor perkara gugatan sehingga PAW tergugat bisa dilakukan penundaan hingga mendapat kekuatan hukum yang tetap.

“Secara pandangan hukum PAW Muhammad Syaihu belum bisa dilakukan, kecuali sudah ada kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya, Kamis (14/9), kemarin.

Ia mencontohkan pada proses PAW yang dilakukan pada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachri Hamzah. “Kita bisa melihat contoh kasus yang menimpa anggota DPR RI, Fachri Hamzah,”jelasnya.

Pengamat politik Jambi, Doni Yusra saat dimintai keterangan  mengatakan, PAW bisa saja dilakukan, jika syarat PAW sudah terpenuhi. Secara hak perdata Muhammad Syaihu dan  dengan pemecatan dan pengusulan PAW oleh Parpol harus dipisahkan.

“Sehubungan dengan pemecatan dan PAW Syaihu, jika sudah memenuhi ketentuan dan syarat itu sah-sah saja,” katanya.

Doni  menyebutkan, PAW yang dilakukan berdasarkan atas usulan Parpol bila dipandang telah melanggar AD/RT. Ia menjelaskan permaslahan ini perlu dipisahkan antara dan Undang-Undang dan AD/RT Parpol.

“Saya menduga ada pelanggaran AD/RT dari Parpol terhadap Muhammad Syaihu. Ini bukan kisruh Muhammad Syaihu terhadap proses PAW, tapi persoalan yang muncul antara M Syaihu dengan PDIP. Jika mekanisme partai sudah dijalankan terhadap pengusulan PAW, tentu saja peluang PAW akan terbuka.

Terpisah Ketua KPU Sarolangun, Ahkhyar mengatakan, tembusan surat dari partai sudah diterima Senin (11/9) kemarin. Namun, KPU belum menerima surat resmi dari DPRD terkait permintaan nama pengganti.

“Misalkan nama pengganti atau dibawah nama Muhammad Syaihu terjerat hukum, maka KPU minta lagi surat pengajuan ke PDI-P. Namun, sebelum itu dikeluarkan KPU, maka akan tetap koordinasi dengan PDI-P, terhadap nama yang akan diusulkan,” pungkasnya.

(hdn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: