Ditemukan 1200 Kg Daging Ilegal
JAMBI - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi bersama Polda Jambi dan Ditjen Peternakan melakukan penertiban pemotongan hewan diluar Rumah Potong Hewan (RPH) jumat malam (20/10).
Petugas mendapatkan ada sekitar 1200-1500 kilogram daging sapi dan kerbau ilegal yang masuk pasar Angso Duo ke Kota Jambi jumat malam (20/10).
Said Abu Bakar, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi mengatakan, kegitan tersebut untuk antisipasi pemotongan sapi betina produktif.
“Berhubungan dengan program Nasional, Sapi Induk Wajib Bunting (SIWAB),” kata Said kemarin (21/10).
Dalam kegiatan tersebut kata Said, masih ada ditemukan pemotongan diluar RPH. Khususnya di Muara Jambi dan daging sapinya dijual ke Kota Jambi.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukan sebanyak 1200-1500 kilogram daging yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (SKKPAH), yang hendak masuk ke pasar Angso Duo Kota Jambi.
“Ada 4 mobil, sekitar 1200-1500 kilo gram daging sapi dan kerbau tidak memiliki SKKPAH yang ditangani dokter hewan. Intinya pemotongan hewan tersebut tidak dalam pengawasan dokter hewan,” ungkapnya.
Mereka sebut Said, diminta untuk melengkapi surat-surat. Bagi yang tidak bisa melengkapi maka disuruh pulang dan dagingnya tidak boleh diedarkan di Kota Jambi.
“Ada 1 mobil yang kita suruh pulang, yang lainnya bisa menunjukan surat. Tindakan kita masih pembinaan. Berdasarkan UU 18 tahun 2009 pasal 61, setiap hewan yang di edarkan ke masyarakat wajib melalui RPH,” pungkasnya.
(hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: