Telat Registrasi, Seluler Tak Langsung Diblokir
JAKARTA - Masa registrasi ulang dan baru nomor seluler dengan menyertakan nomor KTP dan KK akan diberlakukan akhir bulan ini. Masyarakat memiliki waktu 121 hari untuk meregistrasi. Namun, bila harinya terlewat, nomor tersebut tidak akan langsung diblokir. Kemenkominfo melalui operator seluler akan memberikan notifikasi sebagai pengingat agar segera meregistrasi nomor.
Menkominfo Rudiantara menuturkan, masa registrasi dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018. ’’Kalau masih belum (registrasi) juga, tidak bisa menelepon keluar selama satu bulan,’’ terangnya kemarin (21/10). Diharapkan, dengan peringatan tersebut, pengguna telepon seluler langsung tanggap untuk meregistrasi nomornya.
Bila masih belum meregistrasi juga, nomor tersebut tidak akan bisa dihubungi selama 15 hari. Setelahnya, barulah nomor tersebut benar-benar diblokir dan tidak lagi bisa digunakan. Kebijakan itu diambil demi kenyamanan pelanggan seluler. Terutama untuk meminimalkan tindak kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana.
Rudi juga mengklarifikasi tudingan bahwa pelanggan seluler diminta menyebutkan nama ibu kandung karena ada KK yang harus dilampirkan. ’’Hanya nomor KK, bukan isinya,’’ lanjutnya. Operator hanya memverifikasi apakah nomor KK tersebut memang terdaftar di Ditjen Dukcapil dan milik pendaftar yang bersangkutan.
Dia memastikan operator tidak akan menyentuh isi KK yang nomornya didaftarkan. Sebab, itu sepenuhnya kewenangan Ditjen Dukcapil. Lagi pula, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan Menkominfo tentang perlindungan data pribadi. Siapa pun yang mengelola informasi di dunia maya wajib melindungi data penggunanya.
Di sisi lain, Rudi menyampaikan optimismenya bahwa registrasi akan sukses. Pihaknya sudah mendapat jaminan dari Ditjen Dukcapil terkait kemampuan server dalam menampung registrasi data. ’’Berdasarkan kecepatan dari Dukcapil dan sudah dicoba, (kemampuannya, Red) 100 registrasi per detik,’’ tutur Rudi.
Karena itu, dalam satu jam, nomor yang bisa diregistrasi mencapai 360 ribu atau 8,64 juta per hari. Dengan demikian, meski banyak registrasi yang masuk sekaligus, kinerja server tidak akan terganggu. Pengguna ponsel juga tidak perlu khawatir gagal registrasi dengan alasan server melambat.
Sebelumnya sempat muncul isu bahwa registrasi kartu seluler diwajibkan pula menyertakan nama ibu kandung. Itu membuat sebagian pihak khawatir data mereka akan dicuri. Sebab, nama ibu kandung menjadi kunci untuk membuka informasi pribadi di beberapa instansi. Contohnya perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meyakinkan bahwa registrasi itu bisa mencegah kejahatan. Salah satunya penipuan yang lazim disebut ”mama minta pulsa”. Juga penipuan dengan modus menjanjikan sesuatu dengan meminta transfer uang dalam jumlah tertentu.
(byu/c10/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: