>

Polisi Harus Cegah Kontrak Politik Dana Desa

Polisi Harus Cegah Kontrak Politik Dana Desa

JAKARTA - Pengawasan Polri terhadap dana desa bukan hanya mencegah dan menindak bila terjadi korupsi. Yang tidak kalah pentingnya adalah mencegah dan menindak kemungkinan adanya kontrak politik atas nama dana desa. Sehingga, masyarakat tidak dipaksa secara halus memilih salah satu partai politik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, saat ini masyarakat percaya pada pengawasan dana desa yang dilakukan Polri. Hal itu dikarenakan tidak atau belum ada penyimpangan yang dilakukan oknum kepolisian dalam dana desa.

”Situasi ini perlu untuk dijaga oleh Polri,” jelasnya.

Namun, Polri yang kepanjangan tangannya di desa adalah Kapolsek hingga Babinkamtibmas masih belum mengawasi semua kemungkinan ”memanfaatkan” dana desa. Tidak hanya korupsi yang mengancam dana desa, tapi juga adanya kemungkinan ancaman partai politik (Parpol) untuk membuat kontrak politik atas nama dana desa.

”Secara halus, masyarakat desa bisa diminta untuk memilih parpol yang mengklaim memperjuangkan dana desa,” ujarnya.

Kondisi adanya kampanye terselubung itu saat ini telah tercium dengan sejumlah indikasi. Diantaranya, adanya penunjukan pendamping dana desa sesuai keinginan parpol dan bahkan proyek-proyek desa itu sesuai aspirasi parpol. ”Lalu, kalau ditanya apakah proyek yang berasal dari aspirasi parpol itu bermanfaat untuk masyarakat desa atau tidak, ya bisa iya dan tidak,” terangnya.

Dia mengatakan, polisi harus mampu mencegah pelaku politik yang memanfaatkan dengan curang dana desa ini. ”Polisi tidak boleh mentolelir hal semacam itu. Serta, jangan ikut terlibat dalam kolusi semacam itu,” jelasnya dihubungi Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres) kemarin.

          Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, polisi dalam mengawasi dana desa juga memiliki tugas untuk bermusyawarah dengan masyarakat untuk bentuk program yang benar-benar mengubah wajah desa. Termasuk, untuk membuat program yang membangkitkan ekonomi desa.

”Kapolsek dan Babinkamtibmas harus berembuk dengan masyarakat untuk program yang tepat,” ujarnya.

Mantan Kapolda Papua itu mengakui bahwa memang perlu menambah kemampuan kepala desa untuk merencanakan dan membuat laporan keuangan dalam proyek dana desa. Polisi juga perlu untuk memiliki kemampuan itu dan mengajarkannya pada setiap kepala desa yang memerlukan. ”Perannya disana,” tuturnya.

Untuk mempermudah pelaporan adanya penyimpangan dana desa, maka Polri berencana untuk membuat aplikasi dana desa. Aplikasi itu selain soal informasi dana desa juga diharapkan bisa menjadi media masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan.

”Masyarakat mengadu tidak perlu langsung ke polisi, cukup via aplikasi. Kita follow up,” tegasnya.

(idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: