Aksi Kanibalisme di Batanghari, Korban Dimulitasi, Alat Vital Direbus Lalu Dimakan
![Aksi Kanibalisme di Batanghari, Korban Dimulitasi, Alat Vital Direbus Lalu Dimakan](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/2017/12/15/8tersangkakanibal.jpg)
Pelaku Ayah dan Anak
BATANGHARI - Pembunuhan sadis terhadap M Dasrullah (45) warga Desa Kubang Gaja, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat, yang terjadi di SP 2 Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pengungkapan ini bermula dari jasad korban yang ditemukan membusuk di kebun sawit miliknya pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Parahnya, terjadi aksi kanibalisme. Korban dimutilasi dan alat vitalnya dimakan oleh pelaku.
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmad Idnal SIK saat jumpa pers di Mapolres Batanghari, kemarin (14/12), mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut yakni Terosman alias Mansur (54) warga Solok Selatan dan anaknya yang berinisial R (16).
‘‘Pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda R di Muara Enim dan Mansur di Solok Selatan,’‘ ujar AKBP Ade Rahmad Idnal SIK.
‘‘Barang bukti yang kita amankan yakni lori, cangkul dan golok yang ditemukan di TKP,’‘ timpalnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku Mansur nekad menghabisi korban lantaran gaji pelaku sebagai buruh upah sawit tidak dibayarkan oleh korban selama dua tahun lebih. Sementara, keterlibatan anak Mansur ikut membuang mayat korban usai dibunuh.
‘‘Tersangka Mansur mengajak anaknya menggunakan lori untuk membuang mayat tersebut usai dibunuhnya,’‘ terang Kapolres.
Terpisah, pelaku Terosman alias Mansur mengakui perbuatannya. Dikatakannya, dirinya nekad menghabiskan nyawa korban lantaran upah gajinya tidak dibayarkan selama dua tahun lebih.
‘‘Sudah seminggu Sayo merencanakan untuk membunuhnyo,’‘ aku Mansur.
Untuk menghilangkan jejak, Mansur memutilasi korban. Biadabnya, usai membunuh Mansur nekad memotong alat vital korban dan memakannya. Hal ini diakuinya karena dirinya agar tidak merasa dihantui.
‘‘Saya rebus pakek garam dan bawang. Rasonyo tu macam hati ayam,’‘ terang Mansur tanpa ada penyesalan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP subsidair Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk diketahui, Sabtu (4/11) lalu korban pamit dengan istrinya untuk pergi kekebunya yang beralamat di Aspal Puntung SP 2 Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir. Lebih kurang satu bulan, korban tidak memberikan kabar berita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: