>

Parpol Harus Pahami Aturan, Jika Ingin Mengusung Calon di Pilkada

Parpol Harus Pahami Aturan, Jika Ingin Mengusung Calon di Pilkada

JAMBI - Komisioner KPU Kota Jambi, Yanto berharap partai politik bisa memahami aturan untuk persyaratan mengusung calon yang akan maju di Pilwako Jambi. Hal ini mengingat tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada Januari 2018 mendatang.

Menurut Yatno banyak dokumen yang terikat di dalam PKPU yang nantinya digunakan bakal pasangan calon saat mendaftar. \"Diharapkan tidak ada lagi miss terkait pemahaman proses dan mekanisme pendaftaran bakal calon yang akan di laksanakan mulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2018,” ujarnya.

Yatno menjelaskan, dokumen yang wajib ada saat pendaftaran pasangan calon di KPU yang pertama adalah formulir B, surat pernyataan pencalonan, selanjutnya formulir B.1, persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai terhadap dukungan terhadap pasangan calon. 

Sementara itu ada formulir B.2 yaitu kesepakatan antar partai mengusung bakal pasangan calon, dan formulir B.3 yakni penyataan parpol atau gabungan parpol dengan bakal pasangan calon.  \"Jadi ada empat syarat wajib dari parpol yang harus diperhatikan,\" katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, pihaknya terus memantapkan persiapannya  menghadapi Pilkada di 3 kabupaten/kota agar di proses pendaftaran bakal pasangan calon berjalan dengan baik tanpa ada persoalan.  “Kita dorong kegiatan mengundang Parpol agar dapat dibangun pemahaman yang sama tentang mekanisme pendaftaran bakal calon di Pilkada,” pungkasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: