Skema Baru Iuran Pensiun PNS Terus Digodok
JAKARTA – Pemerintah saat ini menggodok skema baru iuran dana pensiun PNS. Dari yang selama ini berjalan, menjadi skema dana pensiun berbasis fully funded. Dengan cara ini PNS bisa mendapatkan dana pensiun maksimal dan negara tidak tekor.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan skema dana pensiun PNS yang berjalan sekarang menggunakan skema pay as you go. Sedangkan skema baru yang masih terus digodok adalah fully funded. ’’Pembahasannya masih berlangsung di antara beberapa kementerian dan lembaga,’’ katanya saat dihubungi kemarin (17/12).
Dia menuturkan kajian perubahan skema dana pensiun PNS itu terkait dengan keuangan negara. Ridwan menjelaskan pembayaran dana pensiun PNS terkait dengan kemampuan fiskal atau keuangan pemerintah. Dia berharap kajian bisa segera selesai dan diterapkan hasilnya.
Di dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang, PNS mendapatkan ’’gaji pensiun’’ sebesar 75 persen dari gaji pokok terahirnya. Misalnya gaji pokok terakhirnya Rp 5 juta, berarti dia menerima tunjangan pensiun Rp 3,75 juta setiap bulannya.
Untuk menikmati dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan itu, PNS membayar tabungan dana pensiun sebesar 4,75 persen dari gajinya selama aktif bekerja. Ternyata dengan kontribusi 4,75 persen itu, tidak mampu menutupi pembayaran dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan tadi. Sehingga pemerintah harus menggelontorkan uang selisih antara tabungan dana pensiun dengan besaran manfaat itu.
Di dalam skema fully funded yang dikaji saat ini, pemerintah bersama PNS patungan membayar uang tabungan dana pensiun sejak awal jadi PNS. Dengan cara ini, uang yang dikeluarkan pemerintah tidak sebesar ketika langsung nomboki di saat PNS pensiun.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja membenarkan bahwa skenario yang dikaji saat ini adalah pemerintah dan PNS patungan membayar tabungan pensiun sejak awal. Menurutnya melalui skema ini, beban pemerintah bisa lebih ringan. Tetapi dana pensiun yang diterima PNS tetap 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Bahkan jika PNS menginginkan dana pensiun yang diterima per bulannya nanti besar, bisa melakukan semajam top up tabungan bulanan. Misalnya tabungan pensiun yang harus dibayar adalah Rp 100 ribu/bulan. Jika PNS ingin manfaat pensiunnya nanti lebih besar, iuran tabungan Rp 100 ribu itu bisa dinaikkan atas permintaan sendiri menjadi Rp 200 ribu/bulan.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: