>

Keterlambatan Proyek 2017 Tebo , Disorot

Keterlambatan Proyek 2017  Tebo , Disorot

 

MUARATEBO –Keterlambatan sejumlah pembangunan infrastruktur fisik tahun 2017 menjadi sorotan DPRD Tebo. Padahal, APBD telah ditetapkan lebih awal untuk memberikan ruang kepada pihak pemerintah untuk bekerja lebih leluasa dalam merealisasikan program yang sudah direncanakan. Dengan keterlambatan tersebut, otomatis berpengaruh pada kualitas bangunan dan pekerjaan pun dikejar waktu.

‘’Kami masih banyak menemukan pengerjaan proyek fisik khususnya jalan yang masih dikerjakan meskipun sudah memasuki minggu ke tiga Desember 2017. Yang saya heran kenapa pengerjaan terkesan sengaja dilakukan mendekati akhir tahun, padahal proses pengenaggaran sudah dipercepat untuk memberikan ruang kepada setiap OPD untuk melaksanakan kegiatan,” ujar Wakil Ketua DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, kemarin.

Dikatakanya, seharusnya dinas terkait jeli dalam melakukan pengawasan agar proyek selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan. “Saya menilai, ini kelemahan dari pihak eksekutif. Kalau kondisinya seperti ini rekanan terkesan sengaja mengerjaan akhir tahun agar saat pemeriksaan kondisi proyek masih bagus, padahal kualitasnya belum tentu. Maka dari itu, kedepan saya harap dinas terkait agar bisa mensiasati supaya hal serupa tidak terjadi ditahun akan datang,” tegasnya.

Lanjut Wartono, seharusnya dinas terkait memberikan progress kepada rekanan setelah kontrak ditandatangani. “Setelah lelang dan penandatanganan kontrak, pihak dinas terkait harus memberikan progress kepada rekanan. Misal, satu bulan setelah tandatangan kontrak sudah harus dikerjakan, dinas harus pantau itu. Kalau itu dilakukan, semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan. Saya melihat, yang terjadi saat ini setelah akhir tahun baru di cek,” sebutnya. 

Wartono menambahkan, selain agar proyek bisa selesai tepat waktu, dengan dikerjakan lebih awal, kualitas pekerjaan tentu akan lebih baik. “Saya juga tekankan kepada Pemkab, kalau memang rekanan tidak mampu menyelesaikan kontrak sesuai dengan yang telah disepakati, harus ada sanksi tegas yang harus diberikan kepada rekanan. Bila perlu blacklist,” tandasnya.

(bjg) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: