>

CE Pastikan UPTD Sarolangun Bubar 1 Januari

CE Pastikan UPTD Sarolangun Bubar 1 Januari

SAROLANGUN - Munculnya surat keputusan Mendagri No.12 Tahun 2017 Tentang Pembekuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di Sarolangun,  terhitung mulai 1 Januari 2018, Bupati Sarolangun Cek Endra akan mengambil langkah untuk memindahkan para pegawai UPTD Pendidikan ke SKPD lainnya. \"Iya benar, UPTD akan dibubarkan per 1 Januari mendatang tidak ada lagi UPTD Pendidikan, para pegawai akan dipindahkan ke SKPD lainnya,” kata Bupati.

Disampaikannya, mengingat akan ada puluhan pegawai UPTD yang harus dipindahkan, pasca pembubaran UPTD Pendidikan, Bupati mengatakan sebagian pegawai akan dialokasikan ke Diknas untuk menjadi pengawas. “Sebagian pegawainya kita alokasikan ke Diknas-diknas lah, ada yang jadi pengawas, ada yang kembali ke kantor,” terangnya.

Bupati mengaku agar peran yang sebelunya dipegang UPTD Pendidikan tidak terganggu, Dinas Pendidikan Sarolangun tetap membutuhkan koordinator yang akan ditempatkan untuk setiap kecamatan. “Tapi tetap butuh koordinator, setiap kecamatan ada koordinator. Atau semacam UPTD tapi langsung dikendalikan langsung dari kantor Diknas Pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, pegawai UPTD yang menempati posisi struktural diberi kesempatan untuk kembali mengisi posisi fungsional.  Pihak pemerintah juga akan mengupayakan menempatkan puluhan pegawai ini di posisi Diknas yang masih kosong. Namun, jika semua posisi telah terisi terpaksa akan dinonjobkan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Lukman mengatakan, aturan dari Mendagri harus dijalankan, dia mengaku tak punya pilihan lain untuk menolak.  Namun Lukman mengaku, proses belajar mengajar tidak akan terganggu dengan dibubarkan UPTD Pendidikan di setiap kecamatan.  “Saya kira untuk awal-awal ada hambatan, tapi nanti insyaallah dengan sistim yang kita bangun ini, nggak terganggu, malah lebih enak nanti,”akunya.

Dia pun mengaku, tidak akan ada kendala soal pembayaran gaji guru pasca pembubaran UPTD. “Nanti gaji langsung ke rekening guru yang bersangkutan, tidak lagi lewat UPTD. Kapanpun dia mau bisa,” pungkas Lukman.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: