Langkah Berkarya Belum Tertutup, KPU Kota Jambi Tunggu Petunjuk Pusat
JAMBI - Niatan partai Berkarya untuk menjadi perserta Pemilu 2019 belum sepenuhnya tertutup. Pasalnya Bawaslu RI menyatakan permohonan partai Berkarya dikabulkan setelah melalui proses mediasi.
Komisioner KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI terhadap gugatan partai Berkarya. “Saat ini kami tinggal menjalankan verifikasi faktual untuk dua parpol baru dan juga menunggu petunjuk dari KPU RI terhadap gugatan partai Berkarya yang diterima oleh Bawaslu RI,” ujarnya.
Wein menyebutkan, jika petunjuk dari KPU RI telah diterima pihaknya akan melakukan pengecekan ulang. Karena partai berkarya sendiri telah melewati ambang batas menimal kenggotaan untuk Kota Jambi.
“Kami tidak akan melakukan pengecekan ulang, karena Berkarya sendiri melewati ambang batas minimal untuk Kota Jambi,” sebutnya.
Namun penelitian itu, lanjut Wein, hanya dilakukan terhadap daerah yang tidak memenuhi syarat. “Mungkin akan dilakukan penelitian ulang untuk daerah yang menyatakan Berkarya tidak memenuhi syarat,” sebutnya.
Wein mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan untuk Parpol putusan Bawaslu RI. Ini merupakan penelitian administrasi terakhir untuk seluruh parpol.
“Kami sudah serahkan dokumen hasil penelitian kepada parpol bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, tiga parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk daerah Kota Jambi. Karena syarat keanggotaan tidak mencapai ambang batas minimal. “Parati Republik dan Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat dari awal karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Sedangkan PIKA menyerahkan dokumen perbaikan, namun hasilnya tidak mencapai angka 609,” katanya.
Kemudian, PBB, PKPI dan Parsindo dinyatakan memenuhi syarat karena sudah melewati ambang batas minimal keanggotaan parpol dan akan dilakukan verifikasi factual apabila lolos secara nasional. Untuk PBB dan PKPI tidak dilakukan verifikasi faktual karena sudah menjadi peserta pemilu 2014.
“Kenyataannya Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Secara otomatis Parsindo tidak akan dilakukan verifikasi faktual,” ucpanya.
Sebelumnya, Partai Berkarya diberi waktu 2 x 24 jam untuk memperbaiki beberapa kekurangan karena kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait dengan persyaratan administrasi oleh Bawaslu RI. Hal ini setelah KPU RI menetapkan 12 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi dan berhak mengikuti pemeriksaan faktual.
Awalnya, ada 14 parpol yang mengikuti seleksi administrasi. Dua parpol yang dinyatakan gugur pada tahap verifikasi administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Sedangkan Partai yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: