Polisi Amankan Barang Elektronik Ilegal
JAMBI – Anggota Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim, berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik ilegal dengan berbagai merek. Penangkapan dilakukan 22 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, barang ilegal tersebut dimuat di dalam Kapal Motor Sinar Rejeki GT 7.
“Barang elektronik yang diamankan yakni Kamera, TV LED. Kemudian juga baju kaos dan Keramik. Untuk sementara barang belum dihitung jumlah pastinya,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, keapda wartawan, kemarin (25/12).
Menurutnya, penangkapan dilakukan di Perairan Lambur Luar , Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim.
Dari penangkapan ini, tiga ABK berhasil diamankan. Mereka yakni Dimas, Herman dan Zul. Sementara, Nakhoda yang diketahui bernama Acok berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penangkapa bermula pada 22 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim melaksanakan patroli rutin di Perairan Lambur Luar. Ketika itu, ditemukan KM Sinar Rejeki GT 7 sedang bertambat di Alur Lambur Luar, Desa Lambur Luar dengan muatan barang elektronik berbagai jenis.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ABK tidak bisa menunjukkan dokumen kapal,” jelasnya. (pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: