Penerapan Zonasi Sekolah Dikritik

Penerapan Zonasi Sekolah Dikritik

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan rapor merah terhadap beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) salah satunya zonasi sekolah. Kemendikbud menyayangkan hal tersebut dikarenakan penilaian FSGI tidak terukur dengan jelas.

“Pendekatan sistem zonasi mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Kita berharap hal ini dapat memperkuat peran keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga pembinaan generasi muda,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, Jakarta, Rabu (27/12).

Menurut Ari, melalui sistem zonasi sekolah yang diterapkan sejak tahun 2017, selain bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang sifatnya fisik pada fasilitas pendidikan, juga menyasar perbaikan sistem pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.

Melalui penerapan zonasi, diharapkan bukan hanya sekolah saja yang menjadi penanggungjawab pendidikan, tetapi peran keluarga, serta peran serta komunitas masyarakat atau lingkungan dalam mendidik generasi muda bisa lebih optimal.

Persoalan yang timbul adalah pada saat FSGI mengkritisi kebijakan PPDB yang penerapannya langsung dilakukan 100 persen. Menurut Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, Selasa (26/12) dalam catatan akhir tahun FSGI menurutnya, butuh tahapan dan evaluasi dalam melakukan hal tersebut.

“Prosesnya sudah bertahap, jadi mereka silahkan implementasikan sesuai daerahnya. PPDB masih dalam pengawasan Kemendikbud. Kalau ada problem kita selesaikan sama-sama,\" pungkasnya.

“Kemendikbud terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Kita juga aktif melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait penerapan zonasi ataupun penerapan penguatan pendidikan karakter di berbagai wilayah. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan sistem secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Ari Santoso.

(rgm/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: