Uang 1.800 Jamaah Rp 30,7 M Nyangkut, Kasus Travel Umrah Hannien Tour
JAKARTA – Kasus penipuan travel umrah Hannien Tour (HT) membuka fakta bahwa kejahatan umrah tidak melulu terjadi di paket umrah murah. Rata-rata jamaah umrah HT ikut paket Rp 24 juta/orang. Meskipun ada yang ikut paket promo mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 19 juta. Masyarakat harus lebih selektif memilih travel umrah.
Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut izin HT (Nomor D/472 tertanggal 22 Juni 2012) di penghujung 2017 lalu. Saat ini bos HT yakni Farid Rosyidin sudah ditahan oleh jajaran Polres Solo.
Koordinator korban HT Rully Prayoga mengatakan saat ini ada sekitar 1.800 korban yang tertipu. Dengan jumlah uang yang sudah disetor mencapai RP 30,7 M. Rully berharap uang itu bisa dikembalikan ke masing-masing jamaah. ’’Kami sudah siapkan gugatan perdata,’’ tutur pria yang sempat melaporkan Farid ke Bareskrim Mabes Polri September 2017 lalu itu kemarin (1/1).
Farid menceritakan HT ini berbeda dengan First Travel (FT) yang jelas-jelas menyelenggarakan umrah dengan biaya sangat murah. Yakni sebesar Rp 14 jutaan. Khusus untuk travel HT, dia mengatakan banyak jamaah yang tertipu mengikuti paket reguler seharga Rp 24 juta.
Dia mencontohkan dirinya mendaftar untuk tiga orang keluarganya Januari 2017 lalu. Untuk masing-masing nama sudah membayar uang muka Rp 10 juta. Memasuki April 2017 dia mulai mencium gelegat tidak beres di travel HT. Yakni adanya kasus 30 jamaah umrah HT dari Tasikmalaya yang terlantar di bandara Soekarno-Hatta. Kemudian juga mulai ada yang melaporkan travel HT ke kepolisian.
Farid lantas mengajukan penarikan dana (refund). Dijanjikan cair pada Agustus 2017. Tetapi sampai sekarang tidak ada pencairan dana refund itu. Praktik merekrut jamaah umrah oleh HT banyak terjadi di Solo, Makassar, dan Pekanbaru. Sedangkan kantor pusat sekaligus rumah Farid berada di Cibinong, Kab. Bogor.
Terkait pencabutan izin travel HT itu, Farid menyayangkan sikap Kemenag yang cukup lambat. Dia menjelaskan mediasi kasus HT ini sejatinya sudah terjadi sejak sebelum Ramadan 2017 lalu. Tetapi Kemenag tidak segera mencabut izin travel HT itu.
Bahkan pada Oktober dan November lalu, marketing HT gencar menghubungi jamaah yang sudah membayar uang muka umrah. Mereka menawari keberangkatan umrah di penghujung 2017. Syaratnya melunasi uang muka pendaftaran umrah. Farid mengatakan ada beberapa jamaah yang nekat menyetor uang pelunasan supaya bisa berangkat umrah. Tetapi ternyata tidak berangkat juga.
Dia berharap ke depan Kemenag lebih serius mengawasi travel umrah. Bahkan dia meminta nama-nama direksi travel umrah bermasalah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Selain itu juga mencegah mereka membuka travel umrah dengan bendera lain. ’’Jadi masyarakat harus hati-hati,’’ tuturnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan masalah travel HT berbeda dengan FT. Dia menjelaskan travel HT menjual paket umrah dengan harga cukup wajar. ’’Jadi Hannien Tour ini miss manajemen,’’ jelasnya kemarin (1/1).
Dalam praktiknya travel HT memberikan kuota travel umrah hanya 10 sampai 20 persen kepada cabang-cabangnya di daerah. Kuota travel umrah murah atau promo itu hanya untuk pancingan saja. Namun ternyata di daerah agen-agennya menjual paket promo melebihi kuota. Akibatnya keuangan perusahaan jebol dan kolaps. Banyak jamaah yang gagal berangkat.
Menurut Arfi kasus yang dialami HT itu membuat persoalan tarif bukan semata-mata menjadi akar masalah umrah. Tetapi persoalan manajemen atau pengelolaan perusahaan juga bisa berujung jamaah gagal berangkat.
Meskipun begitu dia mengatakan Kemenag tetap bakal mengeluarkan regulasi tarif bawah umrah. Informasinya tarif bawah umrah itu di kisaran Rp 20 juta/jamaah. Arfi mengatakan aturan batas bawah biaya umrah itu diawali dengan regulasi layanan umrah. Kemudian disusul penetapan biaya minimal itu.
Dia menegaskan penipuan atau kejahatan umrah itu lebih pada perilaku pengelolaanya. Tidak menutup kemungkinan travel umrah dengan biaya ’’wajar’’ juga berujung penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: