>

Sidang Pungli, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

Sidang Pungli, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

JAMBI - Sidang lanjutan dugaan pungutan liar oleh Sahono, mantan Kades Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, digelar kemarin (8/1). Dalam sidang ini, Sahono menolak keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan saksi yang ditolak tersebut yakni Zainuri. Dalam keterangannya, Zainuri menyebutkan terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi pembuatan akta tanah gratis.

\"Saya pernah sosialisasi di masjid tentang itu dan saksi Zainuri sebagai pemceramah waktu itu. Coba saudara ingat kembali,\" bantah terdakwa.

Namun, Zainuri mengatakan saat itu hanya berupa pemberitahuan dan itu dianggapnya bukan bentuk sosialisasi. Atas jawaban itu terdakwa lantas menjelaskan, bahwasanya ada program BPN mengurus surat tanah gratis namun pemberkasannya ditanggung oleh masyarakat.

“Dapat informasi dari BPN, bahwa besok hari akan diukur,” kenangnya.

Juga disebutkan bahwa nantinya dari uang pemberkasan tersebut dikenakan biaya Rp100 ribu akan disumbangkan untuk Masjid. Sebelumnya saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Khairulludin, saksi Zainuri dan Eko mengaku bukan merupakan warga asli Sungai Aur.  Mereka menyebut dirinya sebagai pendatang.

“Saya di Sungai Aur sejak 2006, Saya mengurus sertifikat tanah dengan Suwandi dan tidak pernah protes ketentuan kepala desa “ ujar Zainuri.

\"Ada dua sertifikat saya belum diambil, karena mereka sudah ditangkap OTT,\" ujar Eko.

Sidang ini juga disaksikan pendukung Kades Sahono. Saat ditanyai majelis hakim mereka mengatakan mereka bukan untuk berdemo.

\"Kami untuk dukung Kades,\" celetuk salah satu massa.

Untuk diketahui kasus ini berawal atas penangkapan oleh tim saber Pungli Polda Jambi pada Januari 2017 lalu. Saat itu, tim saber Pungli juga mengamankan Irwan selaku Kaur Umum. Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp4.650.000.

Diketahui, dalam setiap pengurusan Prona tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur. Sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Sementara, dalam pengurusan prona tersebut seharusnya tidak dipungut biaya apapun.

Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1) mendatang dengan agenda masih memintai keterangan saksi.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: