Izin Galian C Diproses Provinsi
BATANGHARI - Bagian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LH-SDA) Pemkab Batanghari mencatat saat ini terdapat 26 bentuk kegiatan galian C yang meliputi pertambangan pasir dan kerikiril tersebut izin produksinya masih dalam proses di Provinsi.
\"Sesuai UU no 23, Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi terhadap izin galian C. Jadi disini kita hanya sebatas memfasilitasi dan Koordinasi saja. Yang mengeluarkan izin pihak Provinsi,\" ujar Kasubag (-LHSDA) Pemkab Batanghari, Sugianto.
Dikatakannya, tentang perizinan bervariasi dan terbagi beberapa tahap, seperti IUP Produksi, IUP Evaluasi dan lainnya. Saat ini dari 26 kegiatan penambangan tersebut baru satu yang mendapat izin,’’Seperti yang berada di depan Polres. Pertambangan mineral atau galian C tersebar merata diseluruh wilayah Batanghari. Hanya di Kecamatan Bajubang saja yang tidak ada,\" terangnya.
Saat disinggung masalah PETI, Sugianto mengatakan untuk saat ini belum ditemukan aktifitas Peti. Meskipun belum ditemukan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kalau PETI saat ini masih kita monitoring bersama tim lainnya seperti Polres dan lainnya,” pungkasnya.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: