>

Kades di Sarolangun Wajib Gelar Murenbangdes

Kades di Sarolangun Wajib Gelar Murenbangdes

SAROLANGUN - Dalam bulan Januari ini, para Kepala Desa (Kades) mulai melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), untuk merancang pembangunan di desa tahun anggaran 2018. Dan menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ahmad Zaidan, Musrenbangdes merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai tahapan awal untuk memulai suatu pembangunan, sehingga memperoleh pembangunan yang lebih dibutuhkan.

“Dalam rapat itu harus melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen lainnya,” kata Zaidan.

Setelah melakukan Musrenbangdes tambah Zaidan, dilanjutkan dengan penyusunan APBDes, RKPDes, RAB dan baru proses pencairan dana, baik dana yang bersumber dari ABPD Kabupaten Sarolangun, APBD Provinsi Jambi maupun APBN. “Dalam Musrenbangdes itu nampak, mau membangun apa dan pemberdayaan apa. Nanti bagi yang skala besar bisa menggunakan Dana Desa, sedang bisa dana P2DK, sedangkan yang kecil-kecil bisa menggunakan dana bantuan keuangan desa dari Provinsi Jambi,” jelasnya.

Disinggung kapan proses pencairan dana yang masuk ke desa tersebut, Zaidan mengatakan setelah tahapan proses didesa sudah dilalui tinggalmenunggu transfer dana dari pusat, jika sudah masuk ke Kasda baru boleh dicairkan. “Namun untuk dana P2DK dan ADD sepertinya lebih cepat dari dana pusat dan dana provinsi, Insya Sllah maret siap dicairkan,”ujarnya.

Untuk itu Zaidan berharap pada Kepala Desa untuk membuat rancangan pembangunan sesuai dengan azas kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan kemauan Kades sendiri. “Mana yang lebih mendesak dan dibutuhkan itu yang jadi prioritas pembangunan,” pungkasnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: