>

Tangkap Kalapas Bandar, Pertanyakan Komitmen Ditjen PAS

Tangkap Kalapas Bandar, Pertanyakan Komitmen Ditjen PAS

Buwas Ajak Kakanwil Kumham Jatim  ke Kandang Buaya

JAKARTA – Kongkalingkong sipir dengan bandar narkotika kembali terkuak. Kemarin (17/1) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso membeberkan dugaan keterlibatan Kepala Rutan Kelas II Purworejo C. Adhi Satriyanto dalam jaringan narkotika Christian Jaya alias Sancai. Adhi menerima uang Sancai Rp 313 juta yang ditransfer sebanyak 18 kali.

Uang itu diduga diberikan Sancai kepada Adhi untuk menjadi beking selama di dalam penjara. Sehingga, bisnis narkotika Sancai bisa terus berlangsung dan dikendalikan dari penjara. Sancai merupakan terpidana kasus narkotika yang membawa 800 gram sabu.

Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- menjelaskan ditangkapnya kalapas ini merupakan bukti kesekian kalinya ada oknum sipir yang terlibat dalam peredaran narkotika. Uang hasil narkotika yang didapatkan kalapas ini digunakan untuk berbagai hal, seperti menjamu tamu, membayar hotel, membeli sepatu mewah, membeli jersey motor cross dan kalung kesehatan. ”Modusnya  Adhi dan Sancai membuka rekening baru atas nama orang lain,” ujarnya.

BNN mendapatkan sejumlah percakapan pesan singkat antara Adhi dengan Sancai. Dalam pesan singkat itu diketahui, berulang kali Adhi meminta uang. Salah satu yang paling penting, alasannya untuk menyetor pada ”orang pusat”. Belum diketahui siapakah orang pusat yang dimaksud Adhi. ”Kami dalami, ini siapa sebenarnya. Hanya bohong untuk merayu atau apa,” paparnya.

        Buwas menyebut, Adhi sempat berkelit terkait alasan uang yang ditransfer oleh Sancai itu. Uang itu disebutkan Adhi sebagai uang koperasi penjara. Namun, tentunya bukti yang akan bicara. ”Alasan kok untuk uang koperasi, kami ini bukan orang bodoh,” terangnya.

        Sejumlah aset milik Sancai juga disita sebagai penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seperti, emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 400 juta. ”Kalapas ditahan bersama Sancai dan dua anak buahnya,” ujarnya.

        Dalam kesempatan itu, jenderal berbintang tiga tersebut menyinggung terkait pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim) Susy Susilawati. Menurut Buwas, Kakanwil Jatim itu pernah menyebutkan bahwa apa yang dilakukan BNN hanya mencari-cari kesalahan. ”Sebut juga buaya itu juga bisa disuap daging,” tuturnya.

        Karena itu, lanjutnya, Buwas, berencana mengajak Kakanwil Jatim ke penangkaran buaya. Tentunya, untuk melihat apakah buaya itu bisa disuap untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. ”Saya ajak ibu Kakanwil itu ke penangkaran, nanti buaya dikasih daging. Lalu apakah ibu Kakanwil berenang tidak digigit. Saya heran kok bisa memiliki Kakanwil seperti ini,” sindirnya.

        Buwas menuturkan, saat ini sedang terjadi masalah internal negara. Dimana salah satu instansi tidak berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. ”BNN dan Polri berulang kali ungkap, tapi seperti pemadam kebakaran. Bisnis narkotika tetap jalan bahkan ada yang memanfaatkannya. ”Menjadi penghianat dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.

        Bahkan, saat terdapat oknum yang diduga terlibat narkotika, malah terkesan dibela. Dia menuturkan, selama ini yang dilakukan BNN sebenarnya merupakan masukan untuk Ditjen Pemasyarakatan. ”Saya ngomong seperti ini jangan seperti anjing menggongong kafilah tetap berlalu. BNN ini tidak bisa mengerjakan semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih belum mengambil langkah tegas terhadap Kepala Rutan Purworejo C Adhi Satriyanto. Sekretaris Ditjenpas Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan keterlibatan pencucian uang napi narkoba yang menyeret bawahannya itu. 

Hanya, Sri menyatakan pihaknya tetap konsisten pada langkah-langkah pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan. Nah, bila memang nanti terbukti bersalah, kepala rutan itu bakal diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. \"Kami tetap konsisten pada langkah pemberantasan narkoba, termasuk yang menimpa oknum petugas pemasyarakatan, CAS (C Adhi Satriyanto, Red).

Dia menambahkan, pada 2017 lalu sebanyak 18 petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat perkara narkoba. Nah, sanksi pemberhentian itu juga bakal berlaku pada C Adhi Satriyanto bila dinyatakan terbukti bersalah. \"Kami tetap bersemangat dan yakin masih banyak petugas pemasyarakatan yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk perang terhadap narkoba,\" imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: