Masih Ada Persyaratan Kurang, Terkait Penyegelan RS Rimbo Medika

Masih Ada Persyaratan Kurang, Terkait Penyegelan RS Rimbo Medika

JAMBI - Kemarin (17/1) Wali Kota Jambi Sy Fasha mendatangi RS Rimbo Medika di JL Pattimura Kota Jambi yang disegel Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu. Kedatangan Wali Kota rencananya untuk membuka segel tersebut. Namun setelah di cek ulang, masih ada beberapa persayaratan yang belum dilengkapi pihak RS, sehingga pembukaan segel ditunda.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, dirinya akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya masih ada beberapa kekurangan yang belum dipenuhi. Setelah dirinya mengecek langsung kondisi rumah sakit, ditemukan beberapa kekurangan seperti amdal lalin yang belum memenuhi syarat. Lahan parkir juga menjadi perhatian Fasha.

 “Kalau lahan cuman segini hanya cukup untuk mobil dokter saja. Kita minta pihak rumah sakit langsung mengurus izin Amdal lalin, jika rumah sakit ini mau beroperasi kembali,”katanya.

Kekurangan lainnya yaitu akses tangga menuju ruang rawat inap masih terlalu curam, sehingga berbahaya bagi pasien. Fasha  juga meminta kepada pihak rumah sakit agar setiap ruangan di sterilkan kembali, karena rumah sakit Rimbo Medika sudah lama tak beroperasi. “Jangan sampai ada obat atau infus yang sudah kadaluarsa, kita minta di cek lagi,” katanya.

Fasha menegaskan, Pemerintah kota Jambi memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk melengkapi apa saja persyaratan yang kurang. Jika dalam waktu satu tahun pihak rumah sakit tidak  dapat melengkapi syarat tersebut, maka izin rumah sakit akan dicabut atau diturunkan level klinik.

“Dalam dua hari ini kita lihat dulu katanya pihak rumah sakit menyewa lahan warga untuk parkir. Kita mau lihat surat pernyataannya. Untuk kelengkapan lainnya kita lihat dalam waktu satu tahun. Jika tidak sesuai dengan perjanjian, maka harus siap menerima konsekuensinya,” jelasnya.

Sementara Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, sebelumnya Rumah sakit ini bermasalah dengan izin operasional termasuk didalamnya persoalan bangunan, lahan parkir, IMB dan lainnya sehingga disegel selama satu tahun.

“Selanjutnya kita lihat dalam waktu setahun ini, jika apa yang diminta tidak lengkap maka izinnya akan segera dicabut,” ujarnya.

Menurut Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Kota Jambi, pihak rumah sakit sudah berusaha untuk memperbaiki semua kekurangan yang ada. Untuk limbah B3 dan IPAL juga sudah layak dan sesuai dengan standar.

“Mereka sudah memenuhi aturan yang berlaku seperti TPS juga limbah B3 dan Ipal. Sudah memperbaiki dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya untuk masalah limbah rumah sakitnya,” bebernya.

Sementara itu menurut dr Medrin, Owner RS Rimbo Medika, pihaknya akan berjanji memenuhi semua persyaratan yang berlaku. “Yang pasti dalam waktu satu tahun yang diberikan, kita akan melengkapi berbagai kekurangan tersebut,” katanya.

Medrin juga menyebutkan, Rumah Sakit Rimbo Medika akan mengulang kembali dari awal. Sebab, sebelumnya rumah sakit ini bernama Rumah sakit ibu dan anak, dimana lebih spesifikasi terhadap persalinan dan merupakan RS Type C. Namun berubah namanya menjadi rumah sakit Rimbo Medika dan turun menjadi tipe D.

“Saya akan siapkan langsung surat perjanjian yang diminta Pak Wali dan kita juga bersyukur serta berterima kasih diberi kesempatan untuk mengoperasikan kembali rumah sakit ini,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: