>

e-Tilang Belum Bisa Diterapkan, Administrasi Kendaraan Jadi Kendala

e-Tilang Belum Bisa Diterapkan, Administrasi Kendaraan Jadi Kendala

JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan terobosan dalam pelayanan arus lalu lintas dengan memasang CCTV di sejumlah persimpangan dan daerah rawan kemacetan. Hanya saja CCTV yang dipakai belum bisa diterapkan untuk e-Tilang.  Untuk saat ini CCTV dipasang hanya untuk memonitor arus lalu lintas dan membantu pelayanan pengendara.

 Dirlantas Polda Jambi, Didik Mulyanto mengatakan, masih banyak persiapan yang harus dilakukan untuk melakukam sistem e-Tilang. Terutama administrasi kendaraan yang ada di Jambi.  “Administrasi kendaraan di Jambi belum sepenuhnya benar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaanya masih perlu ada perbaikan adminitrasi. Seperti, balik nama atau BBN-KB yang harus dilakukan pihak kedua. Maksudnya orang yang melakukan jual beli kendaraan. Di Jambi masih banyak kendaraan dengan nama pemilik pertama kendaraan. Dengan artian jika dilakukan e-tilang, maka, akan salah antar.

“Kita antar kemana nanti surat tilangnya, alamat mereka beda,” tegasnya.

Pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bisa membantu menertibkan administrasi itu. Untuk di Jambi, Ditlantas Polda Jambi telah memasang CCTV di 7 titik yang dianggap memiliki potensi pelanggaran tinggi.

“Itu untuk memudahkan dalam memonitor keadaan lalau lintas,” ungkapnya.

Lanjut, Didik, tahun ini pihaknya akan kembali melakukan penambahan unit. Penambahan itu, Polda Jambi memdapat banguan  dari Korlantas.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: