>

UMK Merangin Tidak Bisa Ditetapkan

UMK Merangin Tidak Bisa Ditetapkan

MERANGIN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku untuk daerah Kabupaten/ Kota yang meliputi upah pokok dan tunjangan yang penetapannya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten Merangin sendiri belum bisa menetapkan UMK dikarenakan ada unsur yang belum bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Merangin yaitu harus dibentuk Dewan Pengupahan. ’’Untuk menentukan UMK harus dibentuk Dewan Pengupahan. Unsur yang harus ada yaitu Apindo, Gapkindo, Kadin, Serikat Buruh dan Akademisi inilah nanti menjadi Dewan Pengupahan yang merumuskan besaran UMK di Kabupaten,\" jelas Kadis PMPTSP-TK Merangin, Jangcik Mohza,

Untuk saat ini Pemkab Merangin masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menentukan standar gaji di Merangin sebesar Rp 2.243.718. \"Provinsi Jambi yang baru ada UMK itu ada di Tanjabbar. Rencananya di tahun 2018, kami akan menginisiasi pembentukan Dewan Pengupahan agar dapat segera menentukan besaran UMK di Merangin,  agar kita dapat menentukan besaran UMK,\" tandas Jangcik.

(cr1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: