>

Bank Belum Ubah Rencana Bisnis, Dapat Tambahan Likuiditas Rp 20 T

Bank Belum Ubah Rencana Bisnis, Dapat Tambahan Likuiditas Rp 20 T

JAKARTA – Perbankan belum punya rencana mengubah rencana bisnis bank (RBB) terkait penyaluran kredit. Pekan lalu Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan pelonggaran likuiditas melalui giro wajib minimum (GWM) dan financing to funding ratio (FFR). Relaksasi tersebut bakal mampu menyuntikkan tambahan likuiditas bank Rp 20 triliun. 

Namun, perbankan masih menunggu aturan teknis dan sosialisasi mengenai aturan tersebut. Bank pun belum merencanakan peningkatan pertumbuhan kredit yang signifikan kendati BI telah melonggarkan kebijakan moneternya. ”Berdasarkan asumsi yang kami lakukan, tidak ada perubahan signifikan terhadap RBB,” ujar Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko akhir pekan lalu. 

BTN menargetkan pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 24 persen. Tahun lalu, hingga kuartal III, capaian pertumbuhan kredit BTN sebesar 19,95 persen. Menurut Iman, likuiditas tahun ini mencukupi untuk pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Dengan pelonggaran kebijakan likuditas, ada peningkatan kemampuan bagi bank untuk menyalurkan kredit. Namun, BTN belum memutuskan target baru.

Hal serupa dilakukan PT Bank Mandiri Tbk. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, relaksasi GWM akan dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Hal tersebut juga akan meringankan bank dalam memperoleh yield dari investasinya pada surat berharga. ”Itu akan dapat memberikan ruang yang cukup dalam untuk optimalisasi yield atau pendapatan bunga ke tenor yang lebih panjang,” ujarnya.

Tahun ini pertumbuhan kredit bisa sampai 14 persen. Sementara itu, hingga kuartal III 2017, pertumbuhan kredit Bank Mandiri 11,6 persen. 

Menurut Rohan, saat ini belum ada rencana baru mengenai pertumbuhan kredit. Perseroan juga belum merilis capaian pertumbuhan kredit sepanjang 2017. Yang jelas, dengan adanya kelonggaran likuiditas, bank bisa memanfaatkannya untuk peningkatan penempatan dana bank pada surat-surat berharga.

Seperti diketahui, dengan relaksasi GWM, ketentuan batas pencadangan kas bank umum dan bank syariah yang disimpan di bank sentral akan lebih longgar. GWM yang wajib dipenuhi bank akan diturunkan tanpa mengubah total GWM yang harus dicadangkan bank dari total simpanannya. Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester II 2018.

Ketentuan GWM untuk simpanan bank umum konvensional dalam rupiah adalah batas pencadangan 6,5 persen dari total simpanan bank. Dari total tersebut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar 5 persen diturunkan menjadi 4 persen. Sementara itu, GWM rata-rata dua minggu dinaikkan dari 1,5 persen menjadi 2 persen. 

Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batas pencadangannya 8 persen. GWM valas yang tadinya hanya disetor secara harian kini diubah. GWM harian simpanan valas secara harian adalah 6 persen dan dijaga sebesar 2 persen rata-rata hariannya dalam dua pekan. Kebijakan GWM yang baru itu akan berlaku untuk bank konvensional pada 16 Juli 2018.

Lalu, untuk simpanan di bank umum syariah dan unit usaha ayariah (UUS), batas pencadangannya di bank sentral kini sebesar 3 persen dipenuhi secara harian dan 2 persen dipenuhi dalam waktu rata-rata dua minggu. Sebelumnya, pencadangan untuk bank syariah minimal 5 persen. Untuk bank syariah, kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2018.

(rin/c10/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: