Rasau dan Geragai Bakal Jadi Sentra Limbah B3
MUARASABAK – Semua Puskesmas yang ada di Tabjab Timur, terancam denda 1 Milyar. Masalahnya, semua puskesmas belum memiliki penampungan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Padahal, berdasarkan UU No 32/ 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 102; yang melaksanaan pengolahan tanpa izin dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp 1 M, dan pasal 103;RS yang menghasilkan limbah namun tidak melaksanakan pengelolaan limbah dipidana penjara min setahun dan denda minimal Rp 1 M.
Menyikapi ini, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Timur, Ernawati, mengaku telah mengambil kebijakan. Belum lama ini dirinya telah memerintahkan beberapa stafnya untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), terkait apa saja yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin dan tentang pengelohan limbah itu sendiri.
Disamping itu, pihaknya juga telah mengadakan rapat dengan 17 Kepala Puskesmas yang ada di Tanjab Timur. Hasilnya, disepakati untuk membuat sentra penampungan limbah B3 didua wilayah, Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Geragai. Semua Puskesmas akan mengumpulkan limbah B3nya didua tempat itu menjelang dijemput dengan pihak ketiga yang memang telah menjalin kerjasama dengan semua puskesmas dalam pengolhan limbah.
“Limbah B3 ini memang menjadi momok bagi kami, tapi kita sudah sepakati dua wilayah ini, wilayah barat dan wilayah timur (Kecamatan Geragai dan Rantau Rasau), akan dibangun pointer (Sentra, red) di sana. Jadi pihak ketiga akan menjemput di dua pointer yang kita buat nanti,” ungkapnya.
Untuk sentra itu, pihaknya telah mencoba melakukan pengurusan izin di Dinas LH Tanjab Timur. Harapannhya, izin yang diajukan nantinya akan segera terealisasi agar persoalan pengolahan Limbah B3 Puskesmas akan segera teratasi.
Erna mengatakan, selain membangun dua pointer itu, masing-masing Puskesmas juga telah diminta untuk membeli drum tertutup dan terkunci, sebagai tempat penyimpanan sementara disetiap puskesmas menjelang dibawa ke dua pointer yang akan dibangun. “Dan yang masih kami pikirkan kedepannya bagaimana mengangkut limbah yang ada ke pointer. Bisa saja nanti menggunakan armada kita yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas LH Tanjab Timur, Gustin Wahyudi mengatakan, berdasar standar pelayanan minimal rumah sakit atau puskesmas, seharusnya memang memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, “Namun untuk Puskesmas sampai saat ini belum ada. Kalau Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah, sudah. Tinggal Puskesmas yang belum,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya juga memang telah menyarankan utntuk membuat sentra atau tempat penampungan sementara, jika memang tidak dapat dilakukan disetiap Puskesmas, minimal dibuat tiga penampungan limbah sementara di tiga wilayah, Geragai, Sabak Barat dan Nipah Panjang. Sehingga, limbah B3 dari setiap puskesmas dapat dibawa kesana. Asalkan, dibuat SOP yang jelas.
Dalam penbuatan tempat penampungan sementara limbah B3 ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dilalui. Diantaranya, jauh dari sungai dan sarana air bersih. Disamping itu harus jauh dari jangkauan anak-anak. Dan Dinas LH siap memfasilitasi itu. “Kami sifatnya hanya menunggu. Kalau ada pengajuan, akan kami proses,” pukasnya.
(oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: