>

Buat SK Honorer Bodong, AM Diciduk

Buat SK Honorer Bodong, AM Diciduk

SAROLANGUN – Polres Sarolangun kembali melakukan penangkapam terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan bisa mengurus menjadi tenaga honorer. Pelaku yakni AM.

AM ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban Yayat (48) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan dilakukan Rabu (31/1) di rumah kerabatnya di Kota Jambi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kasus ini masih dikembangkan.

“Benar kita telah menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan, yang menjanjikan korbannya untuk menjadi tenaga honorer,\" Kata AKP George Alexander Pakke, kemarin (1/12).

Diceritakannya, kejadian penipuan ini berawal pada 11 Maret 2017 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, tersangka mendatangi rumah korban dan menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenanga honorer.  Setelah disetujui oleh korbannya, tersangka langsung menyuruh agar korban menyiapkan administrasi dokumen permohonan.

\"Setelah beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dan menjelaskan kepada korban, bahwa untuk kepengurusan biaya masuk Hhonorer di RSUD Sarolangun,harus menyiapkan uang sebesar Rp25 juta,\"ungkapnya.

Namun, korban pada saat itu menjelaskan kepada tersangka, bahwa dirinya tidak ada memiliki uang. Hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp18 juta. Mereka sepakan dan terlebih dahulu tersangka meminta Rp15 juta sebagai tanda jadi.

\"Kira- kira bulan Mei 2017, tersangka kembali ke rumah korban dan meminta uang kepada korban karna Surat Keterangan (SK)-nya sudah mau jadi, maka korban harus menyiapkan lagi uang sebesar Rp3,5 juta. Korban pun menyerahkan uang tersebut kepada tersangka, tidak lama kemudian tersangka kembali mendatangi rumah korban dan menyerahkan SK,\" ungkapnya.

Tersangka kembali meminta uang kepada korban sisa dari awal perjanjian tersebut. Namun korban mau menyerahkanya apabila anaknya sudah bekerja di RSUD Sarolangun. Dengan rasa senang hati mendapatkan SK, anak korban langsung mendatangi RSUD Sarolangun dan mengkonfirmasi masalah SK yang diserahkan tersangka tersebut.

\"Setelah diteliti pihak RSUD Sarolangun, SK tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Dan dari hasil pengembangan,tersangka sudah melakukan tindak pidana penipuan tersebut berulang kali terhadap beberapa korban dengan modus yang sama,\" terangnya.

Saat ini katanya, untuk laporan yang sudah diterima di unit Reskrim II yakni sebanyak tiga laporan. Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap sembilan orang.

\"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: