>

Terdakwa Calon CPNS Minta Dieksekusi di Cipinang

Terdakwa Calon CPNS Minta Dieksekusi di Cipinang

JAMBI – Mutarman Delas, terdakwa kasus perkara penipuan calo CPNS meminta untuk dieksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta. Ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (01/02).

\"Jika dinyatakan bersalah, agar majelis mengeksekusi saya di Lapas Cipinang,\" pinta terdakwa ke majelis hakim.

Dia mengemukakan alasannya. Dia dan keluarganya berdomisili di Jakarta. Namun selain permintaan itu, terdakwa juga berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang mendakwanya telah menipu korban Suhatman sebesar Rp220 Juta ini.

\"Saya juga jadi korban, karena yang diberikan Suhatman ke Saya, diserahlan pula pada pihak pembantu,\" tuturnya.

Dia berdalih dirinya bukan penipu. Malah dirinya lah yang ditipu pihak yang mengaku bisa meluluskan CPNS. Terlebih Dia berpandangan dirinya juga telah menyampaikan dalam musyawarah kekeluargaan dengan korban akan mengembalikan setengah dari total uangnya. Namun korban enggan menanda tangani perjanjian itu.

\"Saya bilang akan mengembalikan 50 persen dengan cara dicicil dan sesuai kemapuan Saya,\" jelasnya.

Atas pledoi tersebut jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp220 Juta.

Selanjutnya hakim ketua menyatakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin(05/02) mendatang. \"Sidang selanjutnya dengan agenda vonis Majelis Hakim,\"  tutup Ledis.

Seperti diketahui perkara ini terjadi pada 2014, kala itu terdapat penerimaan CPNS di Sarolangun. Atas dasar itu pada dakwaan disebutkan terdakwa meminta unag Rp150 juta untuk melancarkan jalannya sebagai PNS. Hingga saat pengumuman nama anak korban tidak tercantun sebagai CPNS yang lolos.

Selanjutnya terdakwa meminta kembali uang senilai Rp70 Juta dengan dalih bisa menitipkan anak korban saat pengumuman selanjutnya. Ujungnya hingga saat ini Triswanto belum juga menjadi PNS sementara dana Rp220 Juta tidak kembali. Tertulis dalam dakwaan dana itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar hutang atau kepentingannya sendiri.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: