Pria Sadis Segera Disidang, Potong dan Makan Kelamin Majikannya
BATANGHARI – Terusman alias Mansur (54) warga Solok Selatan Sumatera Barat, pelaku pembunuhan sadis dengan cara memutilasi serta memakan alat kelamin korban M Dasrullah (45), segera disidang. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Batanghari sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan kemarin (7/2) sekitar pukul 10.25 WIB. Ini dilakukan untuk proses selanjutnya untuk JPU menyusun dakwaan jelang diadili di meja hijau.
KBO Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Sutisna, megnatakan, saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap. “Kita akan menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan dan sudah P21 atau tahap II,” ungkap Sutisna.
Tak hanya menyerahkan tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada pihak JPU seperti. Diantaranya baju korban, sepeda motor, alat yang digunakan korban untuk menghabisi nyawa korban, serta barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batanghari Eddowan melalui, Wahyu selaku JPU menyebutan, terhitung Rabu (7/2) Terusman alias mansur menjadi tahanan Kejari dan penahanan sendiri dititipkan di Sel Lapas Klas II B Muara Bulian.
“yang bersangkutan masih tersangka, hari ini (kemarin,red) sudah dilakukan tahap II. Dia sementara kita titipkan di Sel Muara Bulian menjelang persidangan,” sebut Wahyu.
Hal senada turut dikatakan oleh Jaksa lainnya, yakni Ressa, dirinya menyebutkan pihak Kejari memiliki waktu lebih kurang selama 20 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilakukan persidangan.
“Ya, kita memiliki waktu sekitar 20 hari untuk memeriksa berkas maupun tersangka sendiri. Kemudian nanti akan kita limpahkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian,” sebut Ressa.
Pantauan di lapangan, tiba di kantor Kejari Muarabulian, Mansur turun dari Mobil dengan wajah tertunduk dengan pengawalan ketat dari pihak Reskrim, yang didampingi oleh KBO Reskrim, IPDA Sutisna.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: