>

Perbaiki Investasi, Kaji Pemotongan Pajak, pemotongan Pajak Sedan sampai Mobil Listrik

Perbaiki Investasi, Kaji Pemotongan Pajak, pemotongan Pajak Sedan sampai Mobil Listrik

Jakarta – Upaya untuk menyehatkan iklim investasi di Indonesia terus dilakukan pemerintah pusat. Salah satunya dengan menggunakan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pro kemudahan investasi.

Kemarin (19/2), Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani ke Istana Presiden, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait istrumen apa saja dari APBN yang bisa digunakan untuk mendrong investasi.

Ditemui usai pertemuan, wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pihaknya masih menginventarisir instrumen yang bisa digunakan. “Kita sedang memformulasikan bagaimana menggunakan intrumen APBN (untuk mendorong investasi),” ujarnya kepada wartawan.

Ani menjelaskan, salah satu instrumen APBN yang potensial digunakan adalah meringankan sistem perpajakan. Baik dalam bentuk intensif, tax allowance, tax holiday, atau kompensasi yang lain.

Saat ini, lanjutnya, salah satu item yang dikaji adalah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil sedan. Opsi itu merupakan inisiatif Menteri Perindustrian. Dengan diturunkannya PPnBM mobil sedan, harapannya produk tersebut bisa kembali bersaing di pasar.

Selain mobil sedan, lanjut Ani, ada juga ide untuk menurunkan (PPnBM) mobil listrik. Hal itu bisa terealisasi jika Indonesia memiliki komitmen terhadap perubahan cuaca dan transportasi yang baik. “Maka kita harus mulai masuk kepada pertimbangan meningkatkan mobil listrik,” imbuhnya.

Hanya saja, Ani menegaskan jika opsi-opsi tersebut masih dalam tahap kajian, alias belum diputuskan. Sosok yang baru saja didaulat sebagai Menteri terbaik dunia di World Government Summit itu menuturkan, rencananya, presiden akan membawa persoalan tersebut dalam rapat terbasa kabinet.

“Supaya kita bisa presentasi apa-apa yang bisa dipergunakan. Kita juga bisa melihat struktur pembiayan dan resiko dari pihak investor,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, upaya memperbaiki iklim investasi juga dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui upaya deregulasi. Selain membatalkan ribuan Peraturan Daerah (Perda) 2017 lalu, Peraturan Mendagri (Permendagri) yang dinilai menghambat juga sudah dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia memang meningkat cukup tajam dibandingkan sebelumnya. Demikian pula dalam hal daya tarik investasi, di mana Indonesia berkategori layak investasi berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat investasi internasional.

Namun itu dinilai perlu ditingkatkan. “Presiden menginginkan Indonesia bisa melompat lebih tinggi dengan melakukan sejumlah deregulasi,” ujarnya.

(far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: