MA Hapus Biaya Pengesahan TNKB
Dianggap Bertentangan dengan UU Administrasi Negara
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji material terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski tidak dikabulkan menyeluruh, putusan MA bernomor 12 P/HUM/2017 itu tetap berpengaruh. Khususnya berkaitan dengan lampiran nomor E angka 1 serta angka 2 dalam peraturan tersebut.
Sebab, hakim Agung Supandi yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam sidang permohonan uji materiil itu sudah memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pria asal Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) diterima. ”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohan Moh. Noval Ibrohim Salim untuk sebagian,” ungkap Supandi dalam putusannya kemarin (21/2).
Dalam putusan tersebut, Supandi turut menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 di PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya. Yakni pasal 73 ayat (5) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada pasal tersebut, UU menyatakan bahwa legalisasi salinan atau fotokopi dokumen yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya. Untuk itu, melalui putusannya Supandi menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP tidak sah. ”Dan tidak berlaku umum,” imbuhnya.
Dengan demikian, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam lampiran PP tersebut tidak lagi berlaku. Yakni biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp 25 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga. Juga pengesahan surat TNKB Rp 50 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Melalui putusan tersebut, Supandi juga memerintahkan pemerintah mencabut lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakukan Polri. Selebihnya, dia tidak mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Noval. ”Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.
Lewat permohonan yang dia ajukan, Noval memang bukan hanya menguji materiil lampiran nomor E angka 1 dan 2 saja. Melainkan turut mengajukan permohonan uji materiil untuk lampiran nomor D angka 1 dan 2 serta lampiran nomor H angka 1 dan 2 dalam PP yang sama. Untuk kedua lampiran itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat.
Menanggapi putusan tersebut pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa biaya untuk pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus oleh MA. Sebab, pemilik kendaraan bermotor sudah pasti mampu membayar biaya tersebut. \"Yang punya motor dan mobil pasti (orang) berada,\" ungkapnya. Meski tidak besar, biaya pengesahan surat TNKB merupakan salah satu pemasukan negara. Bukannya harus dihilangkan, kata Djoko, justru wajib dipertahankan.
Senada dengan Djoko, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan, biaya pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus. Bila perlu, ditambah besarannya. \"Karena, itu sudah termasuk ringan,\" imbuhnya. Saat ini, kata dia, Indonesia butuh aturan yang membatasi pertumbuhan kendaraan. Bukan justru sebaliknya. Menurut dia biaya surat pengesahan TNKB termasuk salah satu di antara aturan yang bisa mengontrol pertumbuhan kendaraan bermotor.
(syn/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: