>

2018, BPPRD Sarolangun Targetkan Pajak 18 M

2018, BPPRD Sarolangun Targetkan Pajak 18 M

SAROLANGUN -  Pemkab Sarolangun terus menggenjot PAD melalui Bidang Pajak dan Retribusi Daerah,  pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun. Hal tersebut dibuktikan dengan mentargetkan realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.18.739.641.000,- untuk tahun 2018 ini. ‘’Terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2017 yang lalu,  yang hanya mentargetkan 14 milyar lebih,’’ sebut Kabid Pajak dan Retribusi Daerah,  Ujang Junaidi.

Dijelaskannya, jika melihat realisasi tahun 2017 yang lalu,  target tersebut akan bisa direalisasikan karena masih memiliki waktu yang masih panjang hingga akhir Desember mendatang. Dan tahun 2017 lalu,  dari target 14 milyar lebih ternyata realisasinya melebih target sebesar 104,36 persen atau sekitar 15 Milyar lebih.

‘’Khusus Pajak dan Retribusi Daerah setidaknya ada 9 yang wajib pajak yakni pajak hotel,  pajak restoran dan rumah makan,  pajak sarang burung walet,  pajak minerba, pajak hiburan,  retribusi parkir, pajak air buang karna, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB),  Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB).  Kemudian dari dinas dinas lain, kalau kita retribusi reklame. Kemudian retribhsi sewa ruko,  retribusi parkir dari dinas terkait,\" paparnya seraya meminta kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: