>

Tanggapi Keputusan MA, Budidaya: Kita Minta Mengansur

Tanggapi Keputusan MA, Budidaya: Kita Minta Mengansur

JAMBI - BPK RI Perwakilan Jambi dinyatakan menang kasasi atas Ajrisa Windra Kepala UPTD UPCA Kota Jambi dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu dekat pihak BPK RI Perwakilan Jambi akan menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan LHP BPK 2016 silam.

Rekomendasinya adalah meminta Pemerintah memeberi sanksi kepada Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD UPCA Ajrisa Windra dan MA Kasubag Tata Usaha UPCA. Dalam rekomendasi tersebut juga meminta Ajrisa Windra selaku Kepala UPCA mengembalikan kerugian negara Rp 5,1 M berdasarkan LHP BKP RI Perwakilan Jambi 2016.

Menanggapi hal itu, Budidaya Sekretaris Daerah Kota Jambi mengatakan, dirinya belum menerima surat resmi rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Jambi.

“Itu kan perorangan. Kita minta untuk mengansur lah,” kata Budidaya, kemarin (21/2).

 Meski demikian, Budidaya mengaku akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait. Karena ini perorangan, bisa saja yang bersangkutan akan mengajukan upaya hukum lain.

“Kalau ada upaya hukum lain, berarti belum bisa mengikuti rekomendasi tersebut. Selesaikan dulu masalahnya,” katanya.

Mengenai rekomendasi dari BPK untuk memberi sanksi kepada pejabat yang dimaksud, Budidya menyebutkan, pihaknya harus mengikuti hal tersebut. “Pasti kita ikuti dong. Kita nunggu surat resminya dulu. ABCD nya itu apa,” imbuhnya.

Jika memang AW harus dinon aktifkan dari Kepala UPCA, saat ini memang Dia tidak lagi menjabat sebagai kepala UPCA. “Kita tunggu dulu perintahnya seperi apa. Rekomendasi yang dimaksud seperti apa. Mungkin pemerintah Kota sudah memberikan sanksi pada saat itu,” ujarnya.

Terkait rekomendasi harus menghentikan sementara kegiatan UPCA, pihaknya akan melihat dahulu. Jika kegitan UPCA memepunyai nilai positif bagi Pemerintah Kota untuk pendapatan kenapa harus dihentikan. “Sepanjang kita mempunyai SOP yang benar. Kalau kita sudah punya aturan, kita minta jangan di stop,” katanya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: