>

Pemburu Harimau Divonis Berbeda

Pemburu Harimau Divonis Berbeda

JAMBI – Dua pemburu Harimau Sumatera, Poniman dan Narsum, kemarin (22/2) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Badrun Zaini, terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.

\"Mengadili terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama dua tahun,\" ujar Badrun.

Sementara, terdakwa Marsum dihukum lebih lama 6 bulan, yakni 2 tahun 6 bulan. Keduanya dikenakan denda sebesar Rp100 Juta. Terdakwa Marsum mendapat hukuman lebih lama diduga karena perannya yang berniat menjual kulit hewan yang dilindungi ini.

\"Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan tunggal yang tertera dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Dan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\" sebut hakim ketua.

Setelah mendengar vonis, terdakwa tertunduk dan sesaat kemudian tampak menangis.

Atas putusan ini terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari . Sebenarnya putusan ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara sementara untuk denda hakim dan JPU beranggapan sama.

Putusan ini diambil Majelis dengan mempertimbangkan beberapa hal. \"Salah satunya pengamatan majelis melihat terdakwa merespon semua pertanyaan, dan kecakapan sesuai dengan saat terjadinya kejadian,\" tambah hakim anggota. 

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: