Napi Lapas Jambi Akan Diperiksa, Diduga Pesan 3 Kg Sabu
JAMBI – Pengembangan kasus 3 Kg sabu yang dibawa oleh Mardani (42) warga Aceh, Sawari (30) warga Riau dan Jamhari warga Jambi, terus dilakukan. Bahkan, didapatkan informasi sabu tersebut merupakan pesanan dari oknum Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Diketahui, oknum Napi tersebut berinisial S. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, juga memastikan akan memeriksa yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. “Kita akan periksa Dia (S, red),” ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kemarin (22/2).
Dalam proses pemeriksaan ini, sambungnya, pihaknya sudah mengirimkan surat pemeriksaan ke Lapas. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Klas IIA Jambi.
“Kita sedang menunggu jawaban dari Lapas,” kata dia.
Diketahui, ketiga kurir ini anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa (23/1) pukul 09.00.
Penangkapan dilakukan di di perbatan Kabupaten Muarojambi-Kota Jambi. Dimana, mereka menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1968 OL.
Di dalamnya ada Mardani dan Sawari. Mobil tersebut lalu digeledah di depan Hotel Tepian Batanghari, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam dasboard mobil. Sabu itu dikemas sedemikian rupa, dalam bungkusan teh. Dari interogasi, keduanya mengaku barang itu akan dikirim pada seseorang di Kota Jambi.
Setelah dikembangkan, hari itu juga sekira pukul 11.00, polisi menangkap Jamhari yang rencananya akan menjemput sabu tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Pattimura.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: