Terbukti Berkampanye Bisa Disanksi, Istri Adirozal Resmi Ajukan Cuti
KERINCI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan RB mengharuskan istri pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk mengajukan cuti sepajang tahapan kampanye. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB RI nomor B/36/M.SM.00.99 dan surat edaran Kemendagri nomor 27/313/otda, tertanggal 15 Januari 2018.
Namun di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci baru Nailil Husna yang mengajukan cuti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nailil Husna merupakan istri dari Calon Bupati Kerinci, Adi Rozal yang maju menggandeng Ami Taher.
Sedangkan istri dari pasangan Monadi-Edison sejuah ini belum mengajukan cuti dilyar tanggungan negara. Begitu juga dengan Yanti Maria, anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan istri dari Zainal Abidin yang menggandeng Arsal Apri.
Jika pengajuan cuti ini tidak dilakukan, maka ketiga istri dari Monadi-Edison dan Zainal Abidin tidak bisa mendampingi suaminya mengikuti kampanye. Meraka akan disanksi karena masih berstatus ASN dan masih dalam tanggungan negara.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi membenarkan saat ini baru istri Adirozal yang sudah mengajukan surat cuti. Ini artinya istri dari calon nomor urut 2 mendampingi suaminya untuk berkampanye.
“Saat ini baru istri Adirozal yang mengajukan cuti, sehingga doperbolehkan mendampingi suaminya selama proses kampanye,\" ujarnya kemarin.
Sahril menyebutkan masih ada dua istri dari Cabup dan Cawabup yang belum mengajukan cuti, yakni istri dari Monadi dan Edison. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila keduanya terbukti terlibat aktivitas kampanye.
\"Kemudian istri dari Monadi-Edison belum kita terima. Jika tidak diajukan dan mereka kedapatan ikut kampanye, maka akan diberi sanksi tegas,\" terangnya.
Komisioner KPU Kerinci Suhardiman juga menjelaskan bahwa istri Cabup dan Cawabup Kerinci harus cuti. Selain istri Adi Rozal, Monadi, Edison juga istri dari Calon Bupati kerinci Zainal Abidin.
\"Untuk sanksinya kembali kepada instansi yang terkait dari BKPSDM Kerinci,\" jelasnya.
Sementara itu, Monadi dikonfirmasi menagtakan jika istrinya tidak mengajukan surat cuti. Ini dikarenakan istrinya tidak ikut aktif dalam pelaksanaan kampanye. \"Istri saya tidak cuti, dia juga tidak ikut Kampanye,\" sebut Cabup Kerinci nomor urut 1 ini.
Demikian pula dengan Zainal Abidin yang memastikan istrinya tidak ikut berkampanye. Sehingga tidak harus mengajukan surat cuti sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Gerindra. “Istri saya tidak ikut kampanye, jadi tidak harus mengajukan cuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri memberikan kelonggaran terhadap istri kandidat bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN). Mereka diperbolehkan mendampingi suaminya pada tahapan kampanye yang berakhir 23 Juni mendatang.
Mengenai lama waktu cuti berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 maksimal 3 tahun. Begitu juga istri kepala daerah yang memangku jabatan sebagai ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: