>

Toha dan Arif Segera Disidang, DPO Pengerukan Alur Talang Duku

Toha dan Arif Segera Disidang, DPO Pengerukan Alur Talang Duku

JAMBI - Toha Maryono dan Arif Hifayat, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011, masih ditahan oleh JPU.

Berkas keduanya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jambi. 

\"Sudah rampung, sudah dilimpahkan kemarin,\" kata Insyayadi selaku ketua tim JPU kasus ini, kepada wartawan, kemarin (23/2).

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jambi. 

\"Dakwaan sudah, tiggal jadwalnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disidangkan,\" ujar pria yang juga menjabat Kasi Eksekusi dan Eksaminas ini.

Toha Maryono dan Arif sebelummya diketahui sempat buron selama tujuh tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Namun pada Oktober 2018 lalu keduanya berhasil diamankan Tim Intel Kejati Jambi dalam waktu berselang satu minggu.

Keduanya ditangkap ditangkap di persembunyiannya di Kota Bandung. Dalam kasus ini, Toha merupakan rekanan. Sementara Arif merupakan konsultan.

Terdakwa dalam kasus ini berjumlah  enam orang. Empat diantaranya sudah di eksekusi. Sisanya adalah Toha dan Arif yang melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian berkisar Rp5,392 miliar.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: