>

Sidang Kasus OTT, Sekwan - DPRD Dikonfrontir

Sidang Kasus OTT, Sekwan - DPRD Dikonfrontir

Senin Depan, Emi dan Wasis Diminta Kembali Hadir

JAMBI - Persidangan kasus OTT suap RAPBD Jambi 2018 akan digelar pada Senin (26/02) mendatang. Sidang  kali ketiga ini masih menggagendakan pemeriksaan saksi. Menariknya, saksi yang akan dihadirkan adalah Legislator Provinsi Jambi.

‘‘Kita akan menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,’‘ ujar Trimulyono Hendradi, JPU KPK yang menangani perkara ini pada Rabu (19/02) lalu.

\"Nanti pada sidang Senin,  Emi Nopisah (Sekwan, red) akan kita panggil lagi untuk dikonfrontir\",  Trimulyono Hendradi - JPU KPK

Tetapi menurutnya legislator yang berjumlah 55 orang tersebut tidak akan dipanggil seluruhnya. ‘‘Ada juga yang tidak dipanggil, nanti kita bicarakan intern dulu,’’  tuturnya.

Namun demikian, tidak menutupi kemungkinan unsur pimpinan DPRD untuk hadir di persidangan. ‘‘Nanti pada sidang Senin,  Emi Nopisah (Sekwan, red) akan kita panggil lagi untuk dikonfrontir,’‘ tambahnya. 

Dia mengatakan alasan pemanggilan Emi ini karena saat menjadi saksi pada sidang lalu Emi sempat mengindikasikan ada permintaan uang dari para anggota DPRD.

‘‘Fakta baru yang terungkap di sidang ini (Rabu lalu, red) alur kesaksiannya terlihat maju mundur,’‘ jelasnya.

Hal itulah yang coba akan dikonfrontir jaksa antirasuah ini. Namun bukan Emi seorang yang diminta KPK untuk hadir,  saksi Wasis juga kembali diminta kesediaannya.

‘‘Kita juga minta dikroscek juga dengan Wasis,’‘ ungkap jaksa berkacamata ini.

Dipihak terdakwa melalui penasihat hukum Arfan pun mengakui bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah anggota dewan yang terhormat. Bahkan lebih gamblang mereka menyebut unsur pimpinan juga ditunggu kehadirannya pada sidang mendatang.

‘‘Karena kan ini semua yang tentukan unsur pimpinan , jadi berhubungan dengan kesaksian sekwan lalu,’’ jelas Mudarwan Yusuf saat dikonfirmasi Jambi Ekspres.

Terkait akan kembali Sekwan dalam sidang esok Mudarwan mengatakan kemungkinan terbesar adalah untuk mengetahui kehadiran para ketua dan wakilnya tersebut dalam setiap rapat yang diadakan.

Mengenai sidang yang dilangsungkan lebih cepat pada Senin ini Mudarwan mengatakan hal itu karena permintaan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: