>

IPA PDAM Sarolangun Belum Bisa Difungsikan

IPA PDAM Sarolangun Belum Bisa Difungsikan

SAROLANGUN - Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirta Sko Betuah Kabupaten Sarolangun yang berada di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Sarolangun hingga saat ini belum bisa difungsikan. Padahal pengerjaan IPA PDAM dengan kapasitas 50 liter perdetik tersebut sudah selesai dikerjakan sejak tahun 2014 lalu.

Hal ini dikarenakan adanya klaim dari salah seorang warga yang mengaku bahwa pembuatan IPA PDAM tersebut berada di atas tanah miliknya yang belum dibayarkan ganti ruginya. Sementara Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah membeli lahan tersebut pada tahun 2012 lalu untuk dijadikan tempat pembuatan IPA PDAM.

Afrizal, salah seorang tokoh masyarakat Pelawan mengatakan masyarakat tentunya akan sangat terbantu apabila IPA PDAM tersebut segera difungsikan, sehingga masyarakat bisa menikmati air bersih sampai ke rumah dengan lancar. Ia mengaku mengetahui persis persoalan tanah tersebut sebelum dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan tempat pembuatan IPA PDAM. 

Antara tahun 1979 sampai dengan tahun 1984 ada program pengelolaan lahan untuk kelompok tani dari Pemerintah Pusat, dimana kelompok tani mendapatkan lahan untuk dikelola. Namun program ini dinyatakan gagal dan lahan yang dikelola harus dikembalikan kepada pihak pemilik tanah pertama dan saat itu semua sepakat dengan perjanjian tersebut. Pemilik tanah pertamalah yang menjual tanah tersebutlah kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. \"Saya mengetahui persis kronologi kepemilikan tanah tersebut saat itu, karena orang tua saya adalah camat saat itu,\" jelas Afrizal. 

Namun belakangan setelah lahan tersebut dibangun IPA PDAM, barulah muncul klaim dari salah seorang anak yang memang saat itu mendapat lahan untuk dikelola. Seharusnya kalau mau mengelola kenapa tidak dari dulu, saat setelah program dari Pemerintah Pusat tersebut gagal. \"Kenapa baru sekarang setelah ada pembangunan baru mau minta ganti rugi. Kasihan masyarakat yang ingin menikmati air bersih terhalang hanya karena klaim yang tidak jelas ini,\" kata Afrizal lagi. 

Oknum warga yang mengklaim tanah miliknya tersebut memasang papan plang permanen sehingga warga tidak berani mendesak agar IPA PDAM tersebut segera difungsikan. Warga berharap Pemkab Sarolangun dapat membantu agar ada penyelesaian yang baik, sehingga IPA PDAM bisa segera difungsikan sehingga masyarakat bisa menikmati air bersih.

(kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: