>

Berkas Azhari CS Segera Dilimpahkan, Kasus Perambahan TNKS

Berkas Azhari CS Segera Dilimpahkan, Kasus Perambahan TNKS

JAMBI - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus perambahan hutan adat di TNKS kawasan Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Salpandri. Kata Dia, jumlah saksi yang dimintai keterangannya berjumlah 12 orang.

\"Saksi dari masyarakat dan pegawai TNKS 2 orang,\" ujar Kompol Salpandri.

Dalam kasus ini, sambungnya, pihaknya juga memintai keterangan saksi ahli dari BalaiBesar TNKS.

\"Ahli Pemetaan kawasan TNKS dan ahli Perizinan TNKS,\" jelasnya.

“Berkasnya minggu ini kita limpahkan ke JPU,” sebutnya.

Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai.

Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: