>

Sidang Mantan Kadisdik Tanjabtim Ditunda

Sidang Mantan Kadisdik Tanjabtim Ditunda

JAMBI - Sidang perkara rehabilitasi SDN 135 Nipah Panjang sejatinya digelar, kemarin (26/02). Namun, sidang dengan terdakwa mantan Kadisdik Tanjab Timur, Heri Widodo, ini ditunda karena hakim anggota sedang bertugas menangani sidang OTT suap RAPBD Provinsi Jambi yang berlangsung diwaktu bersamaan.

Sebagai gantinya persidangan dengan keterangan dua saksi ahli  akan digelar pada Rabu (28/02) mendatang.

“Sidang ditunda karena majelis hakim tidak lengkap sedang ada sidang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti.  

          Menurutnya, saksi yang akan dihadirkan tetap dua. Yakni, ahli konstruksi dari Universitas Batanghari, Heri Dahlan dan Kaja Suriah saksi dari BPKP Jambi.

“Tinggal itu saksi kita, kecuali terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan setelah ini,” jelas JPU dari Cabjari Nipah Panjang, ini.

          Terdapat lima terdakwa dalam kasus ini yakni Heri Widodo mantan kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim yang berperan sebagai Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain sang mantan kadisdik, terdakwa lainnya yakni Yuski Efendi selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) , Amrizal selaku Direktur CV Akbar Putra Jaya yang memenangkan lelang, Afrizal selaku konsultan pengawas dari CV Intisari Pratama dan Rudi Cahyadi dalam perannya sebagai pelaksana lapangan CV Akbar Putra Jaya.

Dalam proyek ini dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014. Akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian negara senilai Rp153 juta.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: