Pengawasan Ketak, KPK Pantau Sampai Pelantikan Kepala Daerah
JAKARTA - Pengawasan ketat terhadap proses pilkada serentak 2018 bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung, pengawasan itu akan dilakukan hingga tahap akhir pelantikan kepala daerah definitif hasil pilkada di 171 daerah. \"Pemantauan sedang berjalan sampai dengan terpilih (dafinitif),\" kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, kemarin (26/2).
Laode menjelaskan, secara umum pemantauan pilkada oleh KPK yang bekerjasama dengan KPU dan Polri sudah dilakukan sebelum penetapan calon. Saat itu, pengawasan difokuskan terhadap praktik mahar politik para calon kepala daerah (cakada) untuk mendapatkan dukungan partai politik (parpol). \"Mahar politik sudah lewat,\" terangnya usai menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Nah, saat ini, pengawasan yang sedang dilakukan terkait dengan kinerja lembaga penyelenggara pilkada. Seperti dilakukan Polri di Garut yang menangkap oknum anggota KPU setempat. Berikutnya, pengawasan KPK bakal fokus pada tahapan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). \"Kalau sudah menang, (pengawasan) mereka yang gugat menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK),\" imbuh dia.
Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, pihaknya kemarin sengaja memperkenalkan 4 pelaksana tugas (Plt) gubernur kepada KPK. Mereka adalah Plt gubernur Papua, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Lampung. Hanya, dia tidak mau menyebut siapa saja nama Plt tersebut. \"Yang jelas kami ingin membantu pemerintahan yang bersih,\" tuturnya.
Apakah Plt itu berasal dari jenderal polisi aktif ? Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga enggan berkomentar. Menurut dia, siapapun yang ditunjuk sebagai Plt merupakan orang yang mampu memimpin daerah untuk sementara. \"Kami tidak ingin kejebak pada dikotomi itu ya (jenderal jadi penjabat gubernur), itu saja,\" ucapnya. Para Plt itu menggantikan sementara pimpinan provinsi yang kosong karena masalah korupsi dan yang mengajukan cuti.
Menurut Tjahjo, pihaknya bakal mempersiapkan semua kepala daerah untuk memaksimalkan pemerintahan yang bersih. Salah satunya mengundang KPK untuk memberikan pendampingan terkait koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) korupsi. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya korupsi. Terutama di area rawan, seperti perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa, hibah dan bansos serta promosi/mutasi jabatan.
(tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: