>

Babak Awal Peninjauan Kembali (PK) Ahok

Babak Awal Peninjauan Kembali (PK) Ahok

JAKARTA - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama resmi dimulai pada Senin, (26/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan berkas memori PK dari pemohon dan berkas pendapat Jaksa dari pihak termohon siap diajukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Sidang perdana PK hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi serta dibantu oleh dua anggota majelis hakim yakni Salman Alfarizi dan Tugianto. Hakim Mulyadi membuka persidangan PK tersebut meskipun pihak pemohon yakni Ahok berhalangan hadir. 

\"Dalam persidangan ini, pihak pemohon yakni Basuki Tjahaja Purnama boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya,\" ujar Mulyadi yang membuka sidang PK tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. 

Mulyadi menjelaskan Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan PK. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Dalam Pasal 3 A tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

\"Jadi ketidak hadiran pemohon tidak usah diperdebatkan dalam sidang ini karena aturannya sudah jelas,\" tegas Mulyadi. 

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel untuk menyerahkan memori PK. Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang juga merupakan adik kandung Ahok.

Dalam memori PK tersebut terdapat satu berkas tambahan. Tambahan itu berupa satu alenia yang diambil dari memori banding. \"Ada tambahan dari pemohon satu alenia intinya mengirim dari memori banding,\" ujar Mulyadi. 

Kemudian Mulyadi giliran meminta berkas pendapat jaksa dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang yakni Sapta Subrata, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar. Berkas pendapat JPU tersebut merupakan jawaban atas memori PK yang sudah dikirim sejak 2 Februari lalu. 

Dalam persidangan tersebut JPU juga menyatakan bahwa tidak ada bukti baru atau novum. Hal itu membuat majelis hakim menyatakan bahwa tidak akan ada persidangan lanjutan. 

Mulyadi menjelaskan bahwa dalam persidangan PK pihaknya bertugas untuk memeriksa keabsahan kedua dokumen tersebut. Nantinya kedua berkas akan dikirim ke MA dalam pekan ini. 

\"Setelah menimbang dan memeriksa secara formil, kedua berkas ini dinyatakan sah dan siap dikirim ke MA,\" ujarnya. 

Sebelum menutup jalannya persidangan PK, Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam memberi putusan atas terkabulnya PK. Menurutnya, nantinya MA yang akan memberi putusan permohonan PK Ahok. 

\"Majelis yang ada di sini tidak memiliki kewenangan mengabulkan PK. Yang berwenang adalah MA. Kami hanya memeriksa berkas formil,\" ujarnya Mulyadi sambil menutup persidangan PK. 

Sementara itu, Kuasa hukum Ahok 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: