BNN Bongkar Transaksi Rp 6,4 T, Hasil TPPU Narkotika Jaringan Togiman
Dan hal tersebut pun juga dibenarkan oleh petugas perwakilan Bareskrim Mabes Polri yang hadir dalam pres release tersebut. Menurutnya, tersangka Devi Yuliana dan rekannya pernah diamankan pihaknya pada 2016 lalu dalam perkara judi online. \"Polanya sama yang dilakukan dengan kasus perkara TPPU Narkotika ini. Saat itu dia juga melibatkan beberapa perusahaannya yang sama-sama dengan perkara ini,\" katanya.
Sementara itu, Kepala PPATK mengatakan, jika tugas utama PPATK adalah mencegah terjadinya TPPU. Oleh karena itu, pihaknya pun akan membantu penegakan hukum dengan memberikan hasil analisisnya. Menurutnya, pihaknya sudah dua kali memberikan informasi kepada BNN dan semua sudah direspon baik hingga membuahkan hasil.
\"Kami sudah dua kali memberikan informasi. Pertama itu sebesar Rp 3,7 triliun dan yang kedua ini, Rp 6,4 triliun. Dan semua direspon hingga membuahkan hasil. Tentu, ini akan membuat kami akan lebih semangat lagi untuk terus berkerja. Dan untuk diketahui jika di TPPU ada 26 tindak pidana yang sangat paling terjadi yakni dari tindak pidana korupsi, narkotika, dan perpajakan,\" katanya.
(gih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: