Baliho Jumbo Dipasang Dititik Strategis
KERINCI - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kerinci akan segera dipasang. Dimana pemasangan ini akan dilakukan di lima titik strategis yang sudha ditentukan KPU Kerinci.
Komisioner KPU Kerinci, Suhardiman mengatakan pemasangan APK disepakati bersama tim penghubung ketiga pasang calon. Dimana lima titik itu yakni Simpang Empat Tanjung Tanah, simpang Pasar Jujun, pasar Semurup, Pasar Lama Siulak Gedang dan pasar Bedeng Delapan kayu Aro Barat.
“Ada lima titik yang sudah disepkati yakni Simpang Empat Tanjung Tanah, Simpang Pasar Jujun, pasar Semurup, pasar lama Siulak Gedang dan pasar Bedeng Delapan kayu Aro Barat,” ujarnya, Kamis (1/3) kemarin.
Suhardiman menyebutkan, pemasangan dilakukan berderet. Sehingga semuanya mendapatkan tempat dan ruang yang sama agar kampanye bisa menjadi maksimal. “Sesuai kesepakatan antara KPU dengan masing-masing paslon pada rapat sebelumnya dan akan dipasang secara berderet,” katanya.
Menurutnya, APK yang meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul disediakan KPU Kerinci. Dimana baliho dicetak 5 unit untuk masing-masing paslon ukuran 4x3. \"Artinya karna kita paslon ada 3, maka Baleho ukuran jumbo tersebut berjumlah 15 unit,” katanya lagi.
Sedangkan spanduk dengan ukuran 1x4 dicetak sebanyak 287 unit per paslon berdasarkan jumlah Desa yang ada diwilayah Kabupaten Kerinci. \"Jadi 1 Desa hanya ada 1 spanduk per paslon, artinya akan ada 3 spanduk dipasang secara berderet,\" jelasnya.
Begitu juga dengan umbul-umbul yang dicetak 10 untuk setiap paslon dan dipasang 1 unit untuk Kecamatan. Sehingga Jumlah 16 Kecamatan yang ada di Kerinci nantinya akan ada ratusan umbul-umbul yang akan tersebar.
“Untuk umbul-umbul 16 perkecamatan. Kita cetak 10 unit, maka jumlah itu dikali 3 paslon. Jadi ada ratusan umbul-umbul,” jelasnya lagi.
Sesuai aturan yang berlaku setiap paslon diperbolehkan mencetak baleho, spanduk, dan umbul-umbul diluar yang telah dicetak oleh KPU Kerinci. Namun, hanya bolehkan mencetak 150 persen dari yang disediakan KPU.
\"Untuk baleho paslon hanya boleh mencetak 7, spanduk 2 perdesa, dan umbul-umbul 15 perkecamatan,\" ucapnya.
Jika nantin ditemukan dan ada laporan dari masyarakat terkait adanya baleho, spanduk, dan umbul-umbul yang diluar jumlah ini, Maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. \"Jika berlebih, akan diberikan peringatan, dalam 1x24 jam tidak juga diturunkan, maka akan diturunkan secara paksa,\" pungkasnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: